Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembahasan Sejumlah RUU Bermasalah Masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020

Baleg DPR bersama pemerintah akhirnya menyepakati sejumlah RUU masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pembahasan Sejumlah RUU Bermasalah Masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020
Chaerul Umam
Ilustrasi: DPR RI menggelar rapat paripurna ke-4 Masa Persidangan I tahun sidang 2019-2020, Selasa (29/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah akhirnya menyepakati sejumlah RUU masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024 dan prolegnas prioritas 2020.

Kesepakatan tersebut tercapai melalui rapat Baleg DPR bersama pemerintah yang diwakili Menkum HAM Yasonna Laoly, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Dari hasil rapat, menghasilkan 247 RUU masuk Prolegnas 2020-2024 dan 50 RUU menjadi prioritas di tahun 2020.

Baca: Komisi V Apresiasi Pembangunan Infrastruktur Kawasan Mandalika

Dari daftar 50 RUU prioritas 2020, ada 4 RUU yang merupakan warisan DPR periode 2014-2019.

Keempatnya yakni RUU Bea Meterai, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Minerba (Mineral dan Batu Bara).

Namun, tiga dari empat RUU warisan itu dianggap bermasalah karena menuai kontroversi di kalangan masyarakat, yakni RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Minerba.

Berita Rekomendasi

Kontroversi RUU KUHP

Rencana pengesahan RUU KUHP menuai polemik dan protes masyarakat.

Polemik pengesahan RUU KUHP itu disebabkan munculnya sejumlah pasal dinilai justru membawa Indonesia menuju kemunduran demokrasi.

Pasal pertama yang menjadi kontroversi dalam RUU KUHP yakni terkait pasal-pasal penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden yang diatur dalam pasal 218 sampai pasal 220.

Baca: Kemenhub Diminta Jamin Kelancaran Arus Logistik Jelang Nataru

Salah satu pasal yang menjadi sorotan, pasal 219 yang berbunyi:

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Kemudian pasal perzinaan menjadi sorotan. Di mana, dalam pasal 417 ayat 1 setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang lain yang bukan suami atau istri dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.

Pada ayat 2 tindak pidana perzinaan tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anaknya.

Kemudian pada pasal 418 ayat 1 laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak kategori III.

Selanjutnya pasal 418 ayat 2 Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV. Kemudian proses hukum hanya bisa dilakukan atas pengaduan yang dijanjikan akan dikawini.

Pada pasal 419 ayat (1) setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Ayat 2 pasal 419 Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anaknya. Ayat 3 pengaduan dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya.

Selanjutnya ada pasal 278 terkait Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan. Pasal tersebut berbunyi:

Barang siapa tanpa wewenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah. Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Kontroversi RUU Pemasyarakatan

RUU ini dikritik masyarakat karena dinilai banyak mengistimewakan narapidana.

Di RUU Pemasyarakatan ada pasal mengatur hak narapidana untuk mendapatkan kegiatan rekreasional yang diatur dalam pasal 9 huruf c dan cuti bersyarat yang diatur dalam pasal 10 ayat 1 huruf d.

Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi; asimilasi; cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; cuti bersyarat; cuti menjelang bebas; pembebasan bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kontroversi RUU Minerba

Revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) juga menjadi RUU yang dinilai terlalu pro pada korporasi.

Dilansir Kompas.com, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah mengatakan, RUU Minerba memiliki banyak kelemahan.

Seperti dikutip dari laman Mongabay, Merah menuturkan, ada pasal yang hilang mengenai korupsi.

Pasal 165, misalnya. Dalam pasal ini, pejabat yang mengeluarkan izin pertambangan bermasalah dengan menggunakan penyalahgunaan wewenang dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi. Namun pasal ini dihilangkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas