Sidang Pemeriksaan Perkara Wawan, Apakah Jennifer Dunn Hingga Irwansyah Dihadirkan ke Persidangan?
Di persidangan beragenda pembacaan dakwaan, sejumlah artis turut disebut menerima aliran dana dari Wawan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
"Pastinya ada (ahli,-red)" tambahnya.
Sementara itu, pihak JPU pada KPK belum dapat mengungkapkan siapa saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan. Hanya saja, mereka telah siap menghadapi persidangan beragenda pemeriksaan perkara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.
JPU pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2019).
Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU pada KPK membagi menjadi dua dakwaan.
Baca: Baru Terungkap Ucapan Sarita ke Shafa Harris Pasca Anak Faisal Jambak Jennifer Dunn, Melaney: Astaga
Dakwaan pertama, yaitu periode 2010-2019. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Pada dakwaan kedua, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp 100.731.456.119.