Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III DPR Yakin Jokowi Pilih Orang yang Tepat Jadi Dewan Pengawas KPK

Pada periode keduanya, Jokowi harus mencapai target untuk terus mendukung pemberantasan korupsi.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anggota Komisi III DPR Yakin Jokowi Pilih Orang yang Tepat Jadi Dewan Pengawas KPK
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Anggota Fraksi Gerindra di MPR, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (3/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aggota Komisi III DPR fraksi Partai Gerindra Habiburokhman meyakini Presiden Jokowi akan menunjuk orang-orang terbaik untuk duduk sebagai Dewan Pengawas KPK.

Pada periode keduanya, Jokowi harus mencapai target untuk terus mendukung pemberantasan korupsi.

"Ya kita percaya Pak Jokowi akan menunjuk orang-orang terbaik untuk menjadi dewan pengawas ya. Tentu beliau Pak Jokowi berkepentingan agar KPK ini bisa jalan, karena kan beliau harus meninggalkan legacy. Di periode kedua ini beliau harus bisa mencapai target-target yang sejak awal beliau canangkan," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Ia mengatakan pemilihan anggota dewan pengawas, merupakan hak prerogatif Presiden.

Baca: Jokowi Segera Cari Pengganti Maruf Amin dan Mahfud MD di BPIP

Ia menegaskan DPR tidak akan mencampuri kewenangan Presiden, dan hanya bisa berharap Presiden bisa memilih terbaik dari yang baik.

"Saya pikir itu hak prerogatif beliau ya. Kalau komunikasi secara resmi (DPR) mungkin saja ada, tetapi itu hak prerogatif Pak Jokowi. Tentu kita ingin (latar belakang aktivis) dan pasti Pak Jokowi menujuk orang yang paling keren. Paling top untuk menjadi dewan pengawas itu," katanya.

Untuk diketahui, pelantikan pejabat Dewan Pengawas KPK akan dilakukan pada 20 Desember mendatang.

Berita Rekomendasi

Mereka akan dilantik Jokowi bersamaan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023.

Organ baru dalam lembaga antikorupsi itu merupakan amanah aturan baru KPK, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Jokowi masih belum membeberkan siapa saja sosok yang pantas untuk berada pada jabatan itu. Proses penyaringan disebut Jokowi masih berlangsung.

Dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, Dewas KPK akan berisi 5 orang dengan 1 orang sebagai ketua dan 4 orang anggota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas