Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut Garuda Ari Askhara Dipecat karena Penyelundupan Harley, Ini 4 Kasus di Bawah Kepemimpinannya

Dirut Garuda Ari Ashkara dipecat karena disebut terlibat penyelundupan Harley Davidson. Ini 4 kasus heboh di bawah kepemimpinannya.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Dirut Garuda Ari Askhara Dipecat karena Penyelundupan Harley, Ini 4 Kasus di Bawah Kepemimpinannya
Kolase Tribunnews.com/Apfia dan Kompas.com/Rully
Dirut Garuda Ari Ashkara dipecat karena disebut terlibat penyelundupan Harley Davidson. Ini 4 kasus heboh di bawah pimpinannya. 

Garuda Indonesia melakukan pelanggaran laporan keuangan tahun buku 2018.

Akibatnya, maskapai penerbangan tersebut dikenai denda sebanyak Rp 100 juta.

Garuda dinilai melanggar Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2019 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Ari Askhara mengumumkan Garuda Indonesia berhasil memperoleh laba bersih 809.840 dollar AS dalam RUPS pada 24 April 2019.

Mengutip dari Kontan, Laporan tersebut mendapat penolakan dari dua komisaris Garuda yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria.

Manajemen Garuda Indonesia dituding "memoleh" laporan keuangannya.

Kementerian Keuangan, Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan hingga Badan Pemeriksa Keungan pun turun tangan.

Berita Rekomendasi

Akuntan Publik Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan dijatuhi sanksi oleh Kementerian Keungan atas laporan tersebut.

Akuntan Publik Kasner mendapat pembekuan izin selama 12 bulan.

Sementara itu, Garuda Indonesia mendapat sanksi dari OJK dengan denda Rp 100 juta.

Direksi yang menanda tangani laporan keuangan tersbeut juga dikenakan denda masing-masing Rp 100 juta.

Direksi dan komisaris yang tidak tanda tangan dikenakan denda Rp 100 juta secara koletif.

2. Tiket mahal

Mengutip dari Kompas.com, pada akhir tahun 2018, Garuda dituding pemrakaarsa kenaikan harga tiket pesawat.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas