Dua Jaksa Ditangkap, Pengawasan Jaksa Harus Diperketat
Muhammad Ibnu Mazjah, mengatakan Jaksa Agung, ST Burhanuddin harus memperketat pengawasan di internal kejaksaan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang jaksa ditangkap tim gabungan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jaksa Agung Muda Intelijen karena diduga memeras saksi senilai Rp 1 Miliar.
Anggota Komisi Kejaksaan, Muhammad Ibnu Mazjah, mengatakan Jaksa Agung, ST Burhanuddin harus memperketat pengawasan di internal kejaksaan.
"Sistem pengawasan di internal oleh pimpinan terhadap bawahannya perlu ditingkatkan," kata dia, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (6/12/2019).
Dia menjelaskan, upaya pengawasan itu dilakukan dengan cara memperbaiki sistem. Selain itu, Jaksa Agung harus mengawasi dan mengontrol jajarannya.
Baca: Komisi Kejaksaan: Masyarakat Perlu Dilibatkan di Lelang Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi
"Semua harus dilakukan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur,-red). Antisipasi setiap potensi atau kemungkinan terjadinya penyelewenangan," kata dia.
Selain itu, dia meminta, kepada Jaksa Agung agar melibatkan masyarakat di setiap melakukan pengawasan.
"Buka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor terhadap adanya penyelewengan yang dilakukan oleh oknum," tambahnya.
Baca: Kronologi dan identitas 2 Jaksa Kejati DKI yang Ditangkap, Diduga Peras Pengusaha
Untuk diketahui, Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) JAM Intelijen Kejaksaan Agung menangkap 2 orang jaksa yang diduga terlibat pemerasan seorang saksi perkara dugaan tipikor yang sedang ditangani Pidsus DKI Jakarta.
Upaya penangkapan dilakukan, pada Senin (2/12/2019), sekitar pukul 14.50 WIB. Selain dua orang jaksa, Kejagung juga mengamankan seorang berinisial CH yang diduga sebagai perantara penyerahan uang hasil pemerasan.