Kasus Harley Davidson, Dirut Garuda Ari Askhara Terancam Pidana Paling Lama 10 Tahun
Pemerintah memastikan kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan Brompton yang dilakukan oleh Dirut Garuda tersebut masuk ke kasus pidana.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton yang ditemukan oleh petugas Bea dan Cukai di Pesawat Garuda Indonesia kini masuk babak baru.
Harley Davidson dan Brompton diduga dibawa masuk ke Indonesia secara ilegal oleh Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara.
Pemerintah memastikan kasus penyelundupan yang dilakukan oleh Dirut Garuda tersebut masuk ke kasus pidana.
Menteri BUMN, Erick Thohir dengan tegas menyampaikan dalam konferensi pers, Kamis (5/12/2019) kasus tersebut masuk ke ranah pidana.
"Karena ditulis merugikan negara, maka kasus ini tidak hanya faktor perdata tapi faktor pidana, ini yang sangat memberatkan" tegas Erick Thohir.
Baca: Senada dengan Menhub, Kementerian BUMN Sebut Dirkeu Garuda akan Jadi Plt Dirut
Baca: Copot Ari Askhara, Karyawan Garuda Kirim Bunga untuk Erick Thohir, Gaji Dirut Harusnya Cukup
Ancaman Pidana
Ancaman pidana untuk kasus penyelundupan tersebut paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun.
Melansir dari sialan langsung Kompas Tv, Jumat (6/12/2019), diberitakan pula bagi mereka yang terbukti melakukan penyelundupan barang impor, secara ilegal akan dipidana denda sekira Rp 50 juta-Rp 5 miliar.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru, yang kemudian diubah ke dalam Peraturan Menteri Perdagangan 817, onderdil Harley Davidson tidak ada dalam daftar barang tidak baru yang diimpor.
Fakta-fakta dari Oknum yang Menyelundupkan Harley Davidson
Ada dua fakta yang perlu diketahui terkait kasus penyelundupan Harley Davidson yang masih ramai diperbincangkan.
Pertama, oknum yang terlibat tidak memasukkan kendaraan klasik Harley Davidson ke dalam manifest penerbangan Garuda Indonesia menuju Indonesia.
Kedua, diketahui onderdil Harley Davidson tidak termasuk dalam daftar yang tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan, yakni sesuai kode HS 8711.
Onderdil tersebut tidak masuk dalam daftar barang bekas yang dapat di impor ke Indonesia.