Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kasus Harley Davidson, Dirut Garuda Ari Askhara Terancam Pidana Paling Lama 10 Tahun

Pemerintah memastikan kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan Brompton yang dilakukan oleh Dirut Garuda tersebut masuk ke kasus pidana.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Miftah
zoom-in Kasus Harley Davidson, Dirut Garuda Ari Askhara Terancam Pidana Paling Lama 10 Tahun
Kolase Tribunnews.com/Apfia dan Kompas.com/Rully
Ari Askhara, Dirut Garuda resmi dipecat Menteri BUMN, Erick Thohir karena menyelundupkan onderdil Harley. Ternyata, ia punya harta kekayaan senilai Rp 37,5 miliar. 

Tribunnews sebelumnya mengabarkan sesuai melakukan pengecekan Sri Mulyani menuturkan tidak medapatkan kontak penjual Harley tersebut.

"Kami tidak mendapat kontak dari penjual yang didapat melalui akun eBay tersebut," tuturnya.

SAS Hutang Rp 300 Juta

SAS diketahui memiliki hutang sekira Rp 300 juta.

Ia melakukan pencairan di Oktober 2019.

Uang tesebut dipakai SAS untuk merenovasi rumah.

Ditemukan Tranfer

Rekomendasi Untuk Anda

Sri Mulyani menuturkan, ditemukan bukti tranfer uang yang dilakukan SAS ke rekening sang istri.

Transaksi tersebut sebanyak tiga kali tranfer dengan nilai Rp 50 juta.

SAS Tidak Hobi Motor

Menkeu dalam konferensi pers tersebut, mengatakan SAS tidak mempunyai hobi terkait sepeda motor.

Ia hanya mengimpor Harley Davidson.

Sri Mulyani menjelaskan, hobi yang dimiliki SAS sebenarnya adalah hobi sepeda.

Berdasarkan penuturan Menkeu, pihaknya sekarang masih dalam proses terus melakukan penyelidikan terhadap motif awal SAS.

"Melakukan penyelidikan terhadap motif awal, apakah betul yang bersangkutan memang memiliki atau melakukan atas nama pihak lainnya?," terang Sri Mulyani.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas