Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Harley Davidson, Dirut Garuda Ari Askhara Terancam Pidana Paling Lama 10 Tahun

Pemerintah memastikan kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan Brompton yang dilakukan oleh Dirut Garuda tersebut masuk ke kasus pidana.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Miftah
zoom-in Kasus Harley Davidson, Dirut Garuda Ari Askhara Terancam Pidana Paling Lama 10 Tahun
Kolase Tribunnews.com/Apfia dan Kompas.com/Rully
Ari Askhara, Dirut Garuda resmi dipecat Menteri BUMN, Erick Thohir karena menyelundupkan onderdil Harley. Ternyata, ia punya harta kekayaan senilai Rp 37,5 miliar. 

SAS Tidak Miliki Kontak Penjual

Pihak Kementerian Keuangan melakukan pengecekan.

Tribunnews sebelumnya mengabarkan sesuai melakukan pengecekan Sri Mulyani menuturkan tidak medapatkan kontak penjual Harley tersebut.

"Kami tidak mendapat kontak dari penjual yang didapat melalui akun eBay tersebut," tuturnya.

SAS Hutang Rp 300 Juta

SAS diketahui memiliki hutang sekira Rp 300 juta.

Ia melakukan pencairan di Oktober 2019.

Berita Rekomendasi

Uang tesebut dipakai SAS untuk merenovasi rumah.

Ditemukan Tranfer

Sri Mulyani menuturkan, ditemukan bukti tranfer uang yang dilakukan SAS ke rekening sang istri.

Transaksi tersebut sebanyak tiga kali tranfer dengan nilai Rp 50 juta.

SAS Tidak Hobi Motor

Menkeu dalam konferensi pers tersebut, mengatakan SAS tidak mempunyai hobi terkait sepeda motor.

Ia hanya mengimpor Harley Davidson.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas