Kasus Harley Davidson, Dirut Garuda Ari Askhara Terancam Pidana Paling Lama 10 Tahun
Pemerintah memastikan kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan Brompton yang dilakukan oleh Dirut Garuda tersebut masuk ke kasus pidana.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Miftah
SAS Tidak Miliki Kontak Penjual
Pihak Kementerian Keuangan melakukan pengecekan.
Tribunnews sebelumnya mengabarkan sesuai melakukan pengecekan Sri Mulyani menuturkan tidak medapatkan kontak penjual Harley tersebut.
"Kami tidak mendapat kontak dari penjual yang didapat melalui akun eBay tersebut," tuturnya.
SAS Hutang Rp 300 Juta
SAS diketahui memiliki hutang sekira Rp 300 juta.
Ia melakukan pencairan di Oktober 2019.
Uang tesebut dipakai SAS untuk merenovasi rumah.
Ditemukan Tranfer
Sri Mulyani menuturkan, ditemukan bukti tranfer uang yang dilakukan SAS ke rekening sang istri.
Transaksi tersebut sebanyak tiga kali tranfer dengan nilai Rp 50 juta.
SAS Tidak Hobi Motor
Menkeu dalam konferensi pers tersebut, mengatakan SAS tidak mempunyai hobi terkait sepeda motor.
Ia hanya mengimpor Harley Davidson.