Kasus Harley Davidson, Dirut Garuda Ari Askhara Terancam Pidana Paling Lama 10 Tahun
Pemerintah memastikan kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan Brompton yang dilakukan oleh Dirut Garuda tersebut masuk ke kasus pidana.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Miftah
Melalui Kompas Tv, diketahui Sri Mulyani menuturkan siapa saja yang melakukan ataupun memberikan tulisan tidak benar, terkait pemenuhan kewajiban bea dan cukai akan mendapat konsekuensi.
Dalam kasus ini, oknum yang terlibat akan mendapatkan tindak pidana.
Hingga saat ini, kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan Brompton masih diselidiki.
Baca: Reaksi Para Petinggi Garuda Indonesia saat Dimintai Keterangan soal Pencopotan Dirut Ari Askhara
Kerugian Negara Diperkirakan Rp 1,5 Miliar
Berdasarkan penuturan Menteri Keuangan, kerugian negara mencapai Rp 532 juta hingga RP 1,5 miliar.
Sri Mulyani menambahkan, pihak bea cukai masih melakukan penelitian lebih lanjut terhadap pihak ground hendling serta nama dari penumpang yang masuk ke klaim tax.
Menkeu tersebut mengatakan, berdasar penuturan SAS transaksi pembelian onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton dilakukan melalui akun eBay.
"Jadi, katanya memang sudah lama akan melakukan pembelian melalui akun eBay," tambah Sri Mulyani yang Tribunnews.com kutip dari Kompas Tv, Kamis (5/12/2019).
Barang-barang tersebut diketaui diselundupkan melalui pesawat baru maskapai Garuda Indonesia, Airbus A300-900 neo.
Kasus penyelundupan tersebut membuat Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dicopot dari jabatannya oleh Menteri BUMN, Erick Thohir, Kamis (5/12/2019)
Fakta-fakta
Sri Mulyani mengungkap sejumlah kejanggalan yang dilakukan oleh karyawan Garuda Indonesia yang berinisial SAS.
Berikut ini Tribunnews rangkum fakta-fakta dari kejanggalan tersebut.