Kasus Harley di Pesawat Garuda, Pakar Hukum: Harus Diteruskan ke Peradilan Pidana
Sri Mulyani memperkirakan harga motor Harley Davidson yang berhasil diseludupkan itu sekitar Rp 800 juta per unitnya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penyeludupan Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal yang dibawa pesawat Garuda Indonesia tidak boleh berhenti pada pemecatan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara.
Apalagi menurut Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (PUSAKA) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Pujiyono, ada dugaan pelanggaran pidana (penyelundupan) atau melanggar Undang-Undang Kepabeanan.
"Dugaaannya adalah dari pelanggaran pidana penyelundupan harus diteruskan pada proses peradilan pidana dengan tindak pidana melanggar UU Kepabeanan, yaitu tindak pidana penyelundupan barang impor," ujar pegiat antikorupsi ini kepada Tribunnews.com, Kamis (5/12/2019).
Baca : Dirut Garuda Dicopot, Kemenhub Mulai Beber Hal Janggal, Kata Erick Thohir Soal Pengganti Ari Ashkara
Dia menjelaskan, proses pidana harus dilakukan, sebagai dasar putusan tindakan administrasi (sampai pemecatan).
Dia juga yakin kasus penyeludapan ini bukan yang pertama kali terjadi.
Untuk itu dia mendorong penyelidikan menyeluruh harus dilakukan terhadap kasus ini. Sehingga bisa menghentikan mata rantai penyeludupan barang mewah yang melibatkan orang-orang yang memegang kekuasaan.
Baca: Dirut Garuda Selundupkan Harley, Pakar Hukum: Jangan Berhenti Pada Pemecatan Ari Ashkara
"Kasus ini saya yakin bukan hal baru. Bisa jadi merupakan modus penyelundupan yang melibatkan orang-orang yang memegang kekuasaan dan bisa jadi juga merupakan jaringan," jelasnya.
Baca: Direktur Utama Garuda Ari Askhara Dipecat, Warganet Usulkan Susi Pudjiastuti Jadi Pengganti
Untuk itu dia berharap, jangan ada kesan pelaku tindak pidana dilindungi dalam kasus penyeludupan Harley dalam pesawat Garuda. Siapa pun terlibat di dalamnya dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jangan Berhenti Pada Pemecatan Dirut Garuda
Pakar tindak pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih mendorong agar kasus penyeludupan Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal yang dibawa pesawat Garuda Indonesia tidak berhenti pada pemecatan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara.
Penegakan hukum pidana harus segera dilakukan untuk kasus yang merugikan negara hingga Rp1,5 miliar.
"Kalau pemecatan kan hanya urusan tindakan sanksi administrasi. Harus segera dilakukan juga penegakan hukum pidananya, karena itu kan penyelundupan barang mewah," tegas mantan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini kepada Tribunnews.com, Kamis (5/12/2019).
Kasus penyeludupan Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal yang dibawa pesawat Garuda Indonesia adalah kasus serius dengan nilai kerugian negara yang tidak sedikit pula.
"Ini penyelundupan barang mewah yang termasuk penyelelundupan phisik artinya memasukan barang tanpa dokumen dari bea cukai. Tentu pihak Bea Cukai harus segera menyidik perkara itu," jelasnya.
Erick Thohir Berhentikan Dirut Garuda
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan, akan memberhentikan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara akibat terlibat penyelundupan Harley Davidson.
Erick menjelaskan, proses pemberhentian tersebut tetap dalam prosesnya yakni menunggu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
"Saya akan memberhentikan saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses ini ada prosedurnya," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/11/2019).
Tidak sampai disitu, Erick mengungkapkan, pihaknya akan melihat lagi lebih dalam siapa saja oknum lain yang tersangkut dalam penyelundupan.
"Kita proses secara tuntas apalagi ada kerugian negara, tidak hanya perdata juga pidana," katanya.
Erick pun berterimakasih ke Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sudah menindaklanjuti kasus ini.
"Saya ingin apresiasi ke Direktur Jenderal Bea Cukai dan timnya dan Ibu Menteri Keuangan yang langsung menindaklanjuti," tegasnya.
Erick Thohir: Saudara AA Cari Motor Klasik Harley Davidson Sejak 2018
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan, penumpang dengan inisial AA (Ari Askhara) sudah mencari motor klasik Harley Davidson sejak 2018.
Namun, Erick menyayangkan pencarian Harley Davidson tersebut berujung pada penyelundupan melalui pesawat Garuda Indonesia.
"Bahwa dari komite audit disebutkan, dipunyai kesaksian, diduga (Harley Davidson) milik saudara AA. Saudara AA beri instruksi cari motor klasik Harley Davidson pada tahun 2018," ujarnya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Erick menjelaskan, Harley Davidson yang diselundupkan tersebut keluaran tahun 1970-an atau jenis motor klasik dan resmi diboyong AA pada April 2019.
"Lalu pembelian dilakukan April 2019. Proses transfer dilakukan ke rekening pribadi manager keuangan Garuda di Amsterdam," katanya.
Menurutnya, kejadian ini sungguh menyedihkan karena prosesnya menyeluruh di BUMN, bukan hanya individu saja.
"Saya sangat sedih ketika kita ingin angkat citra BUMN, tapi kalau oknum didalam tidak siap ini yang terjadi," jelasnya.
Sri Mulyani: Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut potensi kerugian negara dari penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia mencapai Rp 1,5 miliar.
Sri Mulyani memperkirakan harga motor Harley Davidson yang berhasil diseludupkan itu sekitar Rp 800 juta per unitnya.
Harga itu menurut Sri Mulyani, berdasarkan penelusuran dan melihat harga di pasar.
"Motor Harley Davidson tersebut mungkin sampai Rp800 juta per unitnya," sebut Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
Hadir dalam konferensi pers ini adalah Menteri BUMN Erick Thohir dan sejumlah anggota Komisi XI DPR RI di Kementerian Keuangan.
Konferensi pers digelar setelah dilakukan temuan terhadap Harley Davidson dan Sepeda Brompton ilegal menggunakan pesawat baru Garuda Indonesia.
Sedangkan nilai dari sepeda Brompton berkisar Rp50 juta-Rp60 juta per unitnya.
"Sepeda Brompton berkisar Rp50 juta hingga Rp60 juta per unitnya. Mungkin ada yang bilang lebih," jelasnya.
"Dengan demikian total kerugian negara, potensi atau yang terjadi kalau mereka tidak melakukan deklarasi ini adalah antara Rp532 juta hingga Rp 1,5 miliar," ujarnya.
Hingga kini, lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu masih terus melakukan proses penelitian terkait motif awal dan siapa pemilik motor Harley Davidson bekas dan dua unit sepeda Brompton ilegal yang dibawa pesawat Garuda Indonesia dari Toulouse.
"Bea dan Cukai sedang melakukan terus proses penelitian lebih lanjut terhadap pihak ground handling dan nama penumpang yang tertulis dalam claim tag," jelasnya.