Kahoindah Citragarment Bekasi Bayar Sisa Pesangon US$ 4,5 Juta Dolar untuk Mantan Pekerja
2.000 mantan pekerja pabrik PT Kahoindah Citragarment di Bekasi telah menerima total uang pesangon sebesar US$ 4,5 juta dollar Amerika
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah lebih setahun berproses dalam mediasi masalah penutupan pabrik, buruh dan pengusaha PT Kahoindah Citragarment akhirnya menemui jalan penyelesaian damai. Pemasok untuk Nike, UnderArmour, dan Gap setuju untuk membayar sisa pesangon pekerja sebesar US$ 4,5 Juta Dolar Amerika dalam 2 kali pembayaran (Oktober dan Desember).
Workers Right Consortium (WRC) -lembaga pengawas independen berdomisili di Amerika Serikat- yang melakukan investigasi atas kasus Kahoindah Bekasi mengatakan, jumlah tersebut merupakan jumlah terbesar yang pernah dimenangkan oleh pekerja dalam kasus tunggal penolakan kewajiban hukum perusahaan berkenaan dengan pesangon.
2.000 mantan pekerja pabrik PT Kahoindah Citragarment di Bekasi telah menerima total uang pesangon sebesar US$ 4,5 juta dollar Amerika yang sebelumnya ditolak perusahaan ketika menyatakan tutup usaha.
"Jumlah terbesar yang dimenangkan pekerja dalam satu kasus PHK yang secara melawan hukum (Indonesia) ditolak oleh perusahaan,” ungkap Jessica Champaigne, Wakil Direktur Strategi dan Operasi Lapangan, WRC, dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (7/12/2019).
Sebagai informasi, pada tanggal 28 Juni 2018, PT Kahoindah Citragarment Bekasi mengajukan pemberitahuan resmi niatnya untuk menutup pabrik ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia.
Perusahaan beralasan, penutupan pabrik dilakukan karena Nike yang menjadi pemesan akan menarik pesanan produksinya.
Dengan alasan tersebut Kahoindah Bekasi menyampaikan operasional bisnisnya, termasuk sisa kewajiban produksinya akan dipindah ke perusahaan saudaranya di Cakung yang memiliki lebih banyak fasilitas.
Baik Kahoindah Cakung maupun Bekasi merupakan unit usaha yang dimiliki oleh Hojeon Ltd, sebuah perusahaan garmen besar berdomisili di Korea Selatan.
Pabrik-pabrik milik Hojeon Ltd, di Indonesia sendiri memproduksi pakaian bermerek internasional termasuk Fanatics, Gap, Nike, UnderArmour, dan merek internasional lainnya.
Standar Etik Merek dan Peraturan Hukum Lokal
Kegagalan produsen merek bertaraf internasional untuk memberikan kompensasi pesangon sebagaimana diwajibkan oleh hukum setempat adalah bentuk kronis dari pencurian upah di industri, khususnya Industri pakaian global.
Hal ini akan berkonsekuensi besar bagi pekerja dan keluarga mereka.
Hingga saat ini, WRC telah dapat membantu para pekerja memulihkan lebih dari $ 35 juta dalam bentuk pesangon dan bentuk pembayaran kembali lainnya untuk para pekerja garmen di seluruh dunia.
“Berkali-kali, perusahaan menipu pekerja terkait uang pesangon yang harusnya mereka peroleh berdasarkan hukum kami (Indonesia). Dan merek internasional tidak melakukan apa pun. Dalam hal ini, Hojeon, Fanatics, dan buyer lain telah memilih untuk memperbaikinya, ”kata Djoko Heriyono, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN), satu dari dua serikat pekerja yang mewakili pekerja Kahoindah Bekasi.
“Pembayaran (pesangon) ini tidak hanya berarti besar bagi 2000 pekerja yang terkena dampak penutupan ini, tetapi juga merupakan sinyal bagi merek dan pengusaha lain bahwa sudah saatnya pencurian upah ini berakhir,” kata Susi Rahayu, mantan pekerja yang juga Pimpinan Serikat Buruh Militan (Sebumi) PT Kahoindah Bekasi.