Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kahoindah Citragarment Bekasi Bayar Sisa Pesangon US$ 4,5 Juta Dolar untuk Mantan Pekerja

2.000 mantan pekerja pabrik PT Kahoindah Citragarment di Bekasi telah menerima total uang pesangon sebesar US$ 4,5 juta dollar Amerika

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kahoindah Citragarment Bekasi Bayar Sisa Pesangon US$ 4,5 Juta Dolar untuk Mantan Pekerja
Istimewa
Kahoindah Citra Garmen Bekasi membayar sisa pesangon untuk mantan pekerja 

Perbedaan kondisi antara apakah majikan atau pekerja yang memutuskan untuk mengakhiri hubungan kerja ketika sebuah pabrik pindah, dengan demikian membawa signifikansi finansial yang besar, bagi kedua belah pihak.

Sebagai contoh, ketika majikan (perusahaan) memecat seorang pekerja dengan lama kerja delapan tahun karena majikan merelokasi pabriknya namun tidak ingin mempertahankan tenaga kerjanya yang ada, maka majikan tersebut harus membayar pesangon pekerja setara dengan upah 18 bulan kerja.

Namun, jika majikan atau pengusaha memberi pekerja pilihan kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan namun pekerja itu tetap menolak, maka kewajiban pesangon adalah setengahnya. Majikan hanya diharuskan membayar upah pekerja yang setara dengan upah sembilan bulan bekerja.

Walau demikian, majikan secara hukum baru diizinkan untuk membayar pesangon yang lebih rendah hanya jika tawaran kelanjutan kerja yang disampaikan kepada pekerja benar-benar asli tanpa paksaan dan rekayasa.

Pekerja harus benar-benar memiliki kebebasan untuk menerima atau menolak tawaran relokasi, dan majikan harus benar-benar bersedia untuk terus mempekerjakan kembali pekerja di lokasi baru, tanpa perubahan status kerja.

Di PT Kahoindah Bekasi, para pekerja secara hukum diklasifikasikan sebagai karyawan tetap.

Status yang memberi keamanan kerja bagi pekerja (termasuk perlindungan dari pemecatan sewenang-wenang), kenaikan upah reguler, pesangon dan hak serta perlindungan lainnya, tidak ada yang berstatus sebagai pekerja kontrak sementara.

Berita Rekomendasi

Tawaran asli untuk “kelanjutan bekerja,” sebagaimana disyaratkan oleh memerlukan penegakan status pekerja sebagai pekerja permanen.

Kesemuanya terpenuhi dan karena itulah tidak ada satupun alasan yang membenarkan PT Kahoindah Bekasi membayarkan pesangon diluar ketentuan yang berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas