Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum: Tidak Ada Alasan Lagi Polisi Tak Bisa Maksimal Tangani Kasus Novel Baswedan

kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian menyatakan polisi kini tak lagi bisa beralasan tak maksimal dalam mengungkap kasus tersebut

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kuasa Hukum: Tidak Ada Alasan Lagi Polisi Tak Bisa Maksimal Tangani Kasus Novel Baswedan
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Praktisi hukum dan pegiat antikorupsi, Saor Siagian usai diskusi bertajuk Menjaga KPK, Mengawal Seleksi Pimpinan KPK di Gedung Penunjang KPK Merah Putih Jakarta pada Rabu (28/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menunjuk Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri yang baru.

Dengan ini, Listyo akan memimpin pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Terkait hal itu, kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian menyatakan polisi kini tak lagi bisa beralasan tak maksimal dalam mengungkap kasus tersebut.

"Tentu pertama kami apresiasi. Dalam pengertian tak ada lagi alasan dari polisi bahwa (kekosongan) posisi (Kabareskrim) itu dibuat sebagai alasan polisi tidak maksimal menangani kasus Novel," ujar Saor, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (7/12/2019).

Ia pun meminta agar Polri terutama dari Kapolri dan Kadiv Humas tak lagi memberikan omong kosong ataupun bersilat lidah di hadapan publik terkait kasus ini.

"Jadi tidak lagi bisa bersilat lidah atau omong kosong. Karena selama ini Kapolri atau Kadiv Humas selalu bilang ada kemajuan. Tapi faktanya tidak ada laporan apapun ke publik selama hampir 3 tahun kasus Novel," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Idham Aziz mengangkat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam Polri) Irjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim).

Jabatan tersebut sempat kosong lebih sebulan.

Mutasi itu termuat dalam telegram nomor ST/3229/XII/KEP./2019 tertanggal tertanggal 6 Desember 2019, ditandatangani Asisten Kepala Polri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Eko Indra Heri.

"Ya benar, sebagai penyegaran dalam organisasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono.

Kursi Kabareskrim sempat kosong lebih sebulan pasca-Idham Aziz selaku Kabareskrim ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri.

Kursi Kadiv Propam yang ditinggalkan Sigit akan diisi Brigjen Pol Ignatius Sigit Widiatmono.

Listyo Sigit Prabowo merupakan polisi kelahiran Ambon, Maluku, 5 Mei 1969 (50 tahun).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas