Tenggat Waktu Pengusutan Kasus Novel Berakhir, WP KPK Ingin Jokowi Beri Waktu Ketat Polisi
Yudi Purnomo berharap Presiden Jokowi memberikan waktu yang ketat untuk mengusut kasus penyerangan air keras Novel Baswedan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Yudi menambahkan, saat ini telah memasuki tenggat waktu penyelesaian kasus Novel yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo.
"Karena sampai hari ini Desember pekan pertama, sesuai janji Pak Presiden Jokowi kasus ini seharusnya selesai. Namun sampai hari ini tidak selesai juga,"
"Makanya kami berharap Kabareskrim baru, Pak Listyo, itu mampu mengungkap kasus ini," sambung Yudi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan jika Polri dan KPK berkomitmen untuk bekerja sama mengusut kasus teror yang terjadi di KPK termasuk kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan.
Kapolri akan memilih terlebih dahulu Kabareskrim yang baru untuk mempercepat pengusutan kasus teror Novel.
"Saya tetap berkomitmen, seperti pada fit and proper test saat di Paripurna, secepatnya saya akan memilih Kabareskrim," ujar Idham Azis, melihat dari tayangan YouTube Kompas TV (4/11/2019).
Namun ia menambahkan, dalam Polri ada yang namanya Wanjakti yaitu dewan kebijaksanaan tertinggi yang dipimpin oleh Wakapolri dalam memilih Kabareskrim tersebut.
"Tentu nanti kita akan cari perwira yang tertinggi secepatnya," tambah Idham Azis.
Setelah menemukan Kabareskrim yang baru nantinya, ia mengaku akan mengungkap kasus Novel Baswedan maupun kasus yang ditangani oleh KPK.
Setelah dilantik sebagai Kapolri yang baru oleh Presiden Jokowi pada Jumat (1/11/2019), Idham Azis langsung ditugaskan untuk mengusut kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan.
Presiden Jokowi memberikan batas waktu untuk kasus Novel Baswedan tersebut hingga awal Desember 2019 sebagai Kapolri.
Arahan ini diberikan oleh Presiden Jokowi saat melantik Idham Azis sebagai Kapolri di Istana Negara.
"Saya sudah menyampaikan kepada Kapolri yang baru, saya beri waktu hingga awal Desember," ujar Jokowi.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.