Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana PNS Tak Perlu ke Kantor dan Libur Hari Jumat Perlu Diujicoba

Wacana pegawai negeri sipil (PNS) tak perlu ke kantor atau bekerja dari rumah serta libur di hari Jumat menuai banyak komentar.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wacana PNS Tak Perlu ke Kantor dan Libur Hari Jumat Perlu Diujicoba
Net
Ilustrasi PNS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana pegawai negeri sipil (PNS) tak perlu ke kantor atau bekerja dari rumah serta libur di hari Jumat menuai banyak komentar.

Salah satunya dari Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin. 

Ujang mengatakan tak ada salahnya mencoba wacana tersebut.

Namun, ia menilai sebelum mencoba itu harus dilakukan pengkajian dengan matang terkait plus dan minus kebijakan tersebut. 

"Saya melihat perlu dicoba kebijakan tersebut atau perlu dilakukan percontohan dulu. Tapi alangkah lebih baik bila dikaji dengan matang dulu, apa plus dan minusnya," ujar Ujang, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (7/12/2019). 

Baca: Rencana PNS Cuma Kerja 4 Hari, Jangan Hanya Jadi Kelinci Percobaan

Zaman yang terus berubah disebutnya harus diiringi dengan perubahan gaya memimpin birokrasi.

Akan tetapi Ujang menegaskan perubahan tersebut haruslah ke arah yang lebih baik. 

Berita Rekomendasi

Apabila pada akhirnya kebijakan tersebut tak berdampak positif dan hanya menambah permasalahan, kata dia, tentu perlu ada pengkajian lebih lanjut. 

"Jika kebijakan libur di hari Jumat dan work from home itu bisa lebih efektif dan efisien, maka bisa saja diterapkan. Tapi jika kebijakan tersebut menimbulkan ketidakpastian, maka perlu dikaji ulang," kata dia. 

Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan uji coba PNS tak perlu ke kantor akan dilakukan oleh 1.000 ASN di lingkungan Bappenas.

Hal tersebut juga mendapat restu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

"Intinya kan kecepatan untuk bekerja. Dengan dia di rumah kan ( PNS) juga bisa bekerja," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (21/11/2019).

Meski demikian, Tjahjo mengingatkan, ada target yang jelas dan sanksi bagi yang tak mencapai target. Ia menyerahkan pada setiap instansi jika ingin menerapkan sistem tersebut.

"Karena masing-masing instansi punya policy, punya kebijakan. Intinya mempercepat proses tadi," ujar dia.

Selain itu wacana 'keistimewaan' lainnya adalah PNS libur di hari Jumat.

Wacana tersebut juga terkait uji coba flexible working arragement. Para PNS akan dinilai kinerjanya.

Sebanyak 20 persen dari mereka yang mendapatkan peringkat terbaik akan diberi keistimewaan bekerja dari rumah, termasuk juga bekerja hanya sampai hari Jumat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas