Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Intelijen Kejaksaan Tangkap Mantan Bupati Kolaka

Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap mantan Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tim Intelijen Kejaksaan Tangkap Mantan Bupati Kolaka
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap mantan Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengonfirmasi adanya penangkapan terhadap Buhari Matta.

"Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengamankan dan menangkap terpidana Buhari Matta, merupakan pelaku kejahatan yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kolaka," kata Mukri, dalam keterangannya, Minggu (8/12/2019).

Dia menjelaskan Buhari Matta diamankan di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Sabtu (7/12/2019), sekitar pukul 14.30 WITA.

Sebelumnya, Buhari berstatus buronan, karena sempat melarikan diri pada saat hendak ditahan.

Baca: Video Detik-detik Puteri Indonesia Terpeleset di Panggung Miss Universe 2019,Wakil Malaysia Terjatuh

Baca: Misteri Jasad Balita Tanpa Kepala, Kaos Bergambar Tugu Monas Mirip Pakaian Terakhir Yusuf

Buhari Matta tersandung kasus tindak pidana korupsi jual beli Nikel Kadar Rendah antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, perkara yang kembali melibatkan kepala daerah ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 24 Miliar lebih.

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 755 K/ Pid.Sus/ 2014 tanggal 25 Maret 2015, Matta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia dijatuhi vonis selama 4,5 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Pada saat ini, Matta telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar.

"Terpidana mantan Bupati Kolaka sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar untuk menjalani masa hukuman," tambahnya.

Sejak program tangkap buronan diluncurkan 2018, Kejaksaan Agung telah menangkap 367 orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas