Ari Askhara Terlibat Penyelundupan, YLBHI: Ia Bisa Terancam Hukuman Pidana
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyebut Ari Askhara bisa terkena pidana atas penyelundupan barang mewah.
Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Garudea Prabawati
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara resmi diberhentikan dari jabatan Dirut Garuda Indonesia oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Kamis (5/12/2019).
Erick menegaskan tidak akan ragu-ragu dalam menentukan kebijakannya dalam merobak jajaran direksi Garuda Indonesia jika diketahui terdapat indikasi pelanggaran.
"Tidak masalah kalau ganti total, kalau memang itikad tidak baik, ya ganti total," ujar Erick.
Di sisi lain, Erick juga akan mengikuti prosedur yang berlaku pada perusahaan dalam melakukan pendalaman kasus.
"Prosesnya karena (perusahaan) terbuka harus seperti itu. Saya tidak mau ada pesan yang salah, seakan-akan pemerintah mengintervensi atau masuk di segi korporasi, apalagi (perusahaan) yang terbuka," ujarnya.
(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.