Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Panggil Kapolri Idham Azis ke Istana, Selama 20 Menit Tagih Perkembangan Kasus Novel Baswedan

Presiden Jokowi memanggil Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis terkait perkembangan kasus Novel Baswedan. Hingga kini, belum ada titik terang.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jokowi Panggil Kapolri Idham Azis ke Istana, Selama 20 Menit Tagih Perkembangan Kasus Novel Baswedan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo (kanan) memimpin pelantikan Pejabat baru Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kiri) disaksikan Mendagri Tito Karnavian (kedua kiri) dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kedua kanan) dalam rangkaian upacara pelantikan Kapolri di Istana Negara, Jumat (1/11/2019). Idham Azis dilantik menjadi Kapolri menggantikan Tito Karnavian yang diangkat menjadi Mendagri. 

Melansir Kompas.com, pihaknya akan kembali menyurati Kapolri Jenderal Idham Azis.

Selain itu, Komnas HAM juga akan mengingatkan Presiden Jokowi.

"Kami akan menyurati Kapolri Pak Idham Azis yang dulu juga ketua tim menyelesaikan masalah ini. Dan akan menagih janji dari Polri dan juga akan mengingatkan Bapak Presiden," ujar Ahmad di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damani.
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik. (Gita Irawan/Tribunnews.com)

Ahmad mengatakan, pihak keluarga dan kuasa hukum Novel Baswedan sebelumnya meminta Komnas HAM untuk menyurati Polri terkait pengungkapan kasus penyidik senior KPK tersebut.

Sebelumnya, Komnas HAM telah memberi rekomendasi agar Jokowi mengawasi langsung proses pengungkapan kasus penyiraman Novel.

"Karena tempo hari dari rekomendasi Komnas HAM juga ada agar Presiden mengawasi tim dari Polri itu. Maka kami akan segera menyurati. Karena tempo hari keluarga Pak Novel dan pengacara mendatangi Komnas HAM, mengadu lagi," tutur dia.

Tanggapan Polri

Berita Rekomendasi

Sementara itu Polri mengaku terus mengupayakan pengungkapan kasus penyerangan air keras pada Novel Baswedan.

Dilansir melalui Kompas.com, titik temu kasus Novel belum mendapat kejelasan.

Padahal, tenggang waktu yang diberikan Presiden Jokowi telah habis hingga memasuki pekan kedua bulan Desember.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan, alat bukti menjadi faktor utama dalam proses penyidikan.

Kombes Pol Argo Yuwono usai dilantik sebagai Karopenmas Humas Mabes Polri di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019)
Kombes Pol Argo Yuwono usai dilantik sebagai Karopenmas Humas Mabes Polri di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019) (TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM)

"Namanya penyidikan, itu tergantung kepada alat bukti. Contoh banyak kasus yang belum terungkap," ujarnya.

Sementara itu ia mengungkapkan penyidikan tetap berjalan melalui berbagai cara.

"Tentunya penyidik tetap melakukan kegiatan mencari, baik melalui ilmiah, mulai dari induktif, lalu deduktif, kita tetap bekerja untuk mengungkap," ujarnya di Bareskrim Polri, Senin (9/12/2019).

Argo juga mengungkapkan kepolisian senantiasa menjabarkan perkembangan tersebut bersama penyidik KPK.

"Nanti, kan tim belum dapat info dari penyidik. Kita paparan ke pimpinan beberapa kali, kita libatkan penyidik KPK juga untuk kasus ini," kata dia.

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang P/Theresia Felisiani) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya/Rakhmat Nur Hakim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas