Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum: Penyelundupan Harley di Pesawat Garuda Bisa Dijerat dengan UU Tipikor

Kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton yang dibawa pesawat Garuda Indonesia bisa dijerat UU Tipikor

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
zoom-in Pakar Hukum: Penyelundupan Harley di Pesawat Garuda Bisa Dijerat dengan UU Tipikor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu berhasil mengungkap penyelundupan sepeda motor Harley Davidson pesanan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara dan dua sepeda Brompton beserta aksesorisnya menggunakan pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton yang dibawa pesawat Garuda Indonesia bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi.

"Sepertinya kalau ternyata ada penyalahgunaan wewenang dan berakhir ketahuannya berupa perbuatan menyelundupkan barang tanpa dokumen sama sekali bisa juga dijerat dengan UU korupsi," ujar pakar tindak pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih, Senin (9/12/2019).

Karena, mantan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menduga ada penyalahgunaan wewenang di dalam kasus tersebut.

Baca: Angkut Harley Ilegal, Garuda Bakal Didenda Hingga Rp 100 Juta

"Kalau penyelundupan biasa, benar memasukkan barang tanpa dikenal atau ada dokumen tapi isinya tidak sesuai dan biasanya dilakukan sekedar mencari peluang keuntungan dan bukan oleh pejabat yang punya kewenangan," jelasnya.

"Kalau ini lebih parah melakukan perbuatan menyelundupkan barang dan menggunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir sudah memberhentikan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara.

"Kasus ini bukan sekedar menyelundupkan tapi ada unsur memanfaatkan sarana dan kewenangan yang ada padanya," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Menurut dia, semua perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang adalah perbuatan yang merugikan keuangan negara.

"Bagaimanapun melihat perkembangan fakta meskipun dari laporan-laporan, maka harus didalami kok bisa berjalan selama ini dengan berbagai hal yang meresahkan. Harus betul-betul dihitung berapa kerugian negara akibat korupsi itu," tegasnya.

Semua Direksi Diberhentikan Sementara

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo memastikan operasional pesawat Garuda Indonesia tidak akan terganggu menyusul pemberhentian empat direksi perusahaan pelat merah itu.

"Kita pastikan tidak terganggu operasional," kata dia.

Guna memastikan operasionalnya tetap berjalan normal, Kartika berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan Udara.

Hal ini ditempuh agar proses hukum yang berjalan tidak akan mengganggu operasional pelayanan pesawat Garuda Indonesia.

"Kita tahu bahwa dalam kasus ini harus ada juga penyimbangan dari Dirjen Perhubungan udara supaya nanti prosesnya tetap terjaga," pungkasnya.

Untuk menindaklanjuti kasus penyelundupan motor gede Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh Dirut Garuda Indonesia Ari Akhsara, Kementerian BUMN sedang mengupayakan jalur hukum.

Kartika mengaku pihaknya hingga kini masih terus menelusuri temuan kasus yang terjadi di tubuh Garuda Indonesia.

Pihaknya juga bakal melakukan investigasi sendiri untuk membongkar skandal terkait kasus tersebut.

"Kami sedang proses, tapi intinya kami yakinkan kami akan lakukan investigasi dan menggunakan koridor hukum, dan memastikan keselamatan penumpang tetap terjaga" ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas