Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2019, Ketua DPR Dorong Penguatan KPK

Menurut Puan Maharani, perilaku koruptif lebih berbahaya di tingkat pusat berupa korupsi kebijakan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2019, Ketua DPR Dorong Penguatan KPK
ISTIMEWA
Ketua DPR Puan Maharani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2019, Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat hulu atau pusat.

Menurut Puan Maharani, perilaku koruptif lebih berbahaya di tingkat pusat berupa korupsi kebijakan.

Baca: Jokowi Dikabarkan Tak Penuhi Undangan KPK di Hari Anti Korupsi Sedunia 2019

"Karena itu DPR meminta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di mana KPK menjadi koordinator diperkuat dengan upaya pencegahan sektor hulu," kata Puan Maharani melalui keterangannya, Senin (9/12/2019).

Puan mengatakan, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi perlu dikampanyekan secara masif agar masyarakat ikut terlibat dalam upaya-upaya pencegahan korupsi.

Menanamkan perilaku dan sikap anti korupsi perlu dilakukan sejak dini sehingga perlu ada pelajaran anti korupsi di sekolah.

Politikus PDI Perjuangan ini berujar DPR mendukung upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip DPR terbuka, transparan dan akuntabel.

Berita Rekomendasi

"Prinsip DPR terbuka membuat publik bisa mengakes semua informasi dan proses yang sedang dan sudah terjadi di DPR ketika sedang menjalankan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan. Semua proses itu dilakukan secara terang benderang sehingga publik bisa mengawasi," katanya.

Puan menambahkan, DPR juga akan membuat sistem untuk meminimalkan penyalahgunaan mekanisme lobi, terutama saat menjalankan fungsi legislasi.

Baca: Selama 2015-2019, KPK Telah Selamatkan Uang Negara Sebanyak Rp 63,9 Triliun

Sehingga lobi-lobi yang terjadi dalam penyusunan Undang-Undang tidak berpotensi menimbulkan tindakan korupsi.

"Ini sekaligus bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi mekanisme kontrol terhadap DPR dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya. Tentu saja ada mekanisme kontrol internal yang harus lebih dikuatkan lagi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas