Politikus Demokrat Desak Jokowi Pilih Dewan Pengawas yang Kredibel
Penunjukkan Dewan Pengawas ini menurut Hinca, sangat menentukan masa depan pemberantasan korupsi di Negeri ini.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memilih sosok yang kredibel menjadi Dewan Pengawas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
"Kita mendesak presiden Jokowi memastikan Dewan Pengawas yang akan diisi melalui penunjukan presiden dapat kredibel dan berada pada jalur penguatan kinerja KPK," ujar Sekjen Demokrat ini kepada Tribunnews.com, Senin (9/12/2019).
Penunjukkan Dewan Pengawas ini menurut Hinca, sangat menentukan masa depan pemberantasan korupsi di Negeri ini.
Karena itu presiden tidak boleh salah memilih sosok yang akan duduk di kursi Dewan Pengawas KPK.
Baca: Saut Situmorang Mau Peluk Jokowi, Tapi Presiden Lebih Pilih ke SMK 57 Ketimbang KPK
Apalagi hingga kini Perppu KPK yang sangat dinantikan publik belum juga diterbitkan presiden.
"Ini tantangan yang serius bagi presiden sebagai pemegang kendali pedang keadilan memerangi korupsi di Indonesia," jelas Hinca.
Dia berharap Dewan Pengawas yang akan terbentuk dapat terbebas dari tekanan politik manapun, artinya independensi tetap terjaga.
Baca: Hukuman Mati Koruptor Bisa Diterapkan Asalkan Ada Kehendak Masyarakat
"Karena hal tersebut yang paling mahal dan spesial dari tubuh lembaga KPK ini," ucapnya.
Lalu, dia menjelaskan, banyak polemik muncul mengenai penafsiran, pimpinan KPK bukan penyidik dan penuntut umum lagi, jika menilik UU KPK hasil revisi.
Namun Hinca memandang lain, bahwa Pasal 21 UU KPK yang baru menyebutkan bahwa komposisi lembaga antirasuah adalah Dewan Pengawas, pimpinan dan pegawai KPK.
Baca: Juru Bicara Presiden Sebut Dewan Pengawas KPK akan Diumumkan saat Pelantikan Komisioner
"Memang dalam UU KPK yang baru ini tidak ada pasal lagi yang menyebutkan, pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Tapi Pasal 6 huruf e dan f UU KPK menyebutkan, KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi," jelasnya.
Jadi, imbuh dia, jika ditarik kembali pada Pasal 21 maka pimpinan KPK adalah salah satu unsur di dalam KPK.
"Jadi seharusnya, kewenangan itu tetap ada," ujarnya.
Kemudian ia juga berharap kedepan Sumber Daya Manusia (SDM) KPK dapat ditingkatkan kualitasnya, mengingat praktik kejahatan korupsi sudah berkembang modus dan perilaku pelakunya.
"Manajemen SDM menjadi penting bagi pimpinan KPK yang baru nanti, jangan malu untuk belajar dari hongkong dan singapura. Jika internal sudah kuat, maka saya percaya kedepan KPK mampu bekerja lebih baik," tegasnya.