Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Berikan Grasi, Presiden Jokowi Beri Komentar Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor

Presiden Joko Widodo memberi komentar terkait hukuman mati bagi koruptor, sebelumnya kabar Jokowi berikan grasi para koruptor sempat heboh.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sempat Berikan Grasi, Presiden Jokowi Beri Komentar Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor
Kolase TribunNewsmaker/Instagram Jokowi
Jokowi Kenang Masa Sulit Hingga Pinjam Uang Sebelum Jadi Presiden Sekaligus Pengusaha Mebel Sukses 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri pentas drama "Prestasi Tanpa Korupsi di SMK 57, Jakarta pada Senin (9/12/2019).

Dalam kunjungannya itu, Jokowi sempat ditanya oleh satu di antara siswa SMK 57 mengenai hukum di Indonesia yang tak tegas untuk koruptor.

Pertanyaan tersebut diajukan oleh Harley Hermansyah, seorang siswa kelas XII Jurusan Tata Boga.

"Kenapa negara kita dalam mengatasi koruptor tidak terlalu tegas, kenapa tidak berani seperti di negara maju misalnya dihukum mati," kata Harley yang dikutip dari Kompas.com.

Sesaat setelah pertanyaan tersebut terlontar, Harley mendapatkan apresiasi dari semua siswa yang hadir.

Sontak siswa-siswa tersebut langsung bertepuk tangan bersama.

Selain itu Presiden Jokowi juga ikut menanggapi dengan tertawa kecil saat mendengar pertanyaan tersebut.

Berita Rekomendasi

Setelah itu, Jokowi langsung menjawabnya, ia menjelaskan jika undang-undang sekarang memang tidak mengatur hukuman mati.

Baca: Tahun Ini Presiden Jokowi Tidak Akan Hadiri Hari Anti Korupsi di KPK

"Ya kalau di undang-undangnya memang ada yang korupsi dihukum mati itu akan dilakukan. Tapi, di UU tidak ada yang korupsi dihukum mati," ujar Jokowi.

Jokowi lantas menjelaskan jika aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan.

Syaratnya adalah jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat.

Jokowi juga menambahkan penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai satu di antara sanksi pemidanaan.

Sanksi tersebut ada dalam Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui mekanisme revisi di DPR.

"Itu yang pertama kehendak masyarakat, kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan," kata Jokowi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas