Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Berikan Grasi, Presiden Jokowi Beri Komentar Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor

Presiden Joko Widodo memberi komentar terkait hukuman mati bagi koruptor, sebelumnya kabar Jokowi berikan grasi para koruptor sempat heboh.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sempat Berikan Grasi, Presiden Jokowi Beri Komentar Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor
Kolase TribunNewsmaker/Instagram Jokowi
Jokowi Kenang Masa Sulit Hingga Pinjam Uang Sebelum Jadi Presiden Sekaligus Pengusaha Mebel Sukses 

Menurutnya, jika ada keinginan dan dorongan kuat dari masyarakat maka DPR akan mendengarnya.

Namun Jokowi juga menekankan keinginan hukuman mati untuk koruptor juga akan kembali pada komitmen sembilan fraksi di DPR.

"Sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif," lanjut Jokowi.

Sementara itu, Jokowi tak menjawab dengan tegas apakah dari pihak pemerintah akan menginisiasi hukuman tersebut.

Menurut Jokowi, hal itu kembali lagi pada kehendak masyarakat.

Baca: Soal Kasus Novel Baswedan, Jokowi Tagih Hasil dari Kapolri Idham Aziz, Sore Ini Akan Dipanggil

"Ya bisa saja (pemerintah inisiasi) kalau jadi kehendak masyarakat," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Jokowi pernah memberikan grasi kepada koruptor pada November lalu.

Berita Rekomendasi

Ia memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun.

Mantan Gubernur Riau tersebut diberikan grasi berupa pemotongan masa hukuman selama satu tahun.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto mengatakan, grasi tersebut ditetapkan pada 25 Oktober 2019 lalu.

"Memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Ade dalam siaran pers, Selasa (26/11/2019).

Jika grasi itu diberikan, Annas hanya akan menjalani enam tahun masa hukumannya.

Seharusnya Annas divonis tujuh tahun kurungan penjara dalam upaya kasasinya.

Ade juga menuturkan jika Annas tetap diwajibkan membayar hukuman denda sebesar Rp 200 juta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas