Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden, Fadli Zon: Jangan Mentang-mentang sedang Berkuasa

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan tak setuju dengan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Penulis: Nuryanti
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Soal Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden, Fadli Zon: Jangan Mentang-mentang sedang Berkuasa
Chaerul Umam
Fadli Zon. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan tak setuju dengan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Fadli Zon juga mengungkapkan tidak setuju dengan alternatif wacana masa jabatan presiden dua kali, tapi ditambah tujuh tahun.

Menurutnya, alternatif tersebut juga bukan menjadi solusi yang baik, selain wacana masa jabatan presiden tiga periode.

"Saya kira itu juga bukan solusi yang baik ya," ujar Fadli Zon, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (9/12/2019).

Sehingga menurutnya, peraturan masa jabatan presiden maksimal dua periode sudah menjadi peraturan yang tepat.

"Cukup lima tahun, itu sudah menjadi konvensi yang bagus," ungkapnya.

Politisi Gerindra ini kemudian menyebut, wacana penambahan masa jabatan digunakan sebagai kebijakan saat masih berkuasa.

Berita Rekomendasi

"jangan akal-akalan, mentang-mentang sedang berkuasa, kemudian ingin mengubah ini," katanya.

Ia menyebut, rakyat Indonesia cerdas sehingga bisa menentukan dengan baik.

"Rakyat kita ini rakyat yang cerdas dan mereka merasa memiliki Indonesia," jelas Fadli.

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (Youtube Sekretariat Presiden)

Fadli Zon juga mengimbau untuk tidak ada penambahan masa jabatan presiden.

Menurutnya, wacana tersebut bisa merusak demokrasi Indonesia.

"Jangan lagi ditambah-tambah, karena nanti bisa merusak," katanya.

Politisi Partai Gerindra ini juga mengatakan, selama dua periode kepemimpinan Jokowi ini akan berat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas