Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tagih Janji Polri Soal Kasus Novel, Komnas HAM: Kami akan Surati Idham Azis dan Ingatkan Jokowi

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik akan kembali menagih janji Polri terkait penyelesaian kasus penyerangan Novel Baswedan.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Tagih Janji Polri Soal Kasus Novel, Komnas HAM: Kami akan Surati Idham Azis dan Ingatkan Jokowi
TRIBUNNEWS/Gita Irawan/IQBAL FIRDAUS
Ahmad Taufan Damanik dan Idham Azis 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik akan kembali menagih janji Polri terkait penyelesaian kasus penyerangan Novel Baswedan.

Melansir Kompas.com, pihaknya akan kembali menyurati Kapolri Jenderal Idham Azis.

Selain itu, Komnas HAM juga akan mengingatkan Presiden Jokowi.




"Kami akan menyurati Kapolri Pak Idham Azis yang dulu juga ketua tim menyelesaikan masalah ini. Dan akan menagih janji dari Polri dan juga akan mengingatkan Bapak Presiden," ujar Ahmad di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damani.
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik. (Gita Irawan/Tribunnews.com)

Ahmad mengatakan, pihak keluarga dan kuasa hukum Novel Baswedan sebelumnya meminta Komnas HAM untuk menyurati Polri terkait pengungkapan kasus penyidik senior KPK tersebut.

Sebelumnya, Komnas HAM telah memberi rekomendasi agar Jokowi mengawasi langsung proses pengungkapan kasus penyiraman Novel.

"Karena tempo hari dari rekomendasi Komnas HAM juga ada agar Presiden mengawasi tim dari Polri itu. Maka kami akan segera menyurati. Karena tempo hari keluarga Pak Novel dan pengacara mendatangi Komnas HAM, mengadu lagi," tutur dia.

BERITA TERKAIT

Tanggapan Polri

Sementara itu Polri mengaku terus mengupayakan pengungkapan kasus penyerangan air keras pada Novel Baswedan.

Dilansir melalui Kompas.com, titik temu kasus Novel belum mendapat kejelasan.

Padahal, tenggang waktu yang diberikan Presiden Jokowi telah habis hingga memasuki pekan kedua bulan Desember.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan alat bukti menjadi faktor utama dalam proses penyidikan.

Kombes Pol Argo Yuwono usai dilantik sebagai Karopenmas Humas Mabes Polri di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019)
Kombes Pol Argo Yuwono usai dilantik sebagai Karopenmas Humas Mabes Polri di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019) (TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM)

"Namanya penyidikan, itu tergantung kepada alat bukti. Contoh banyak kasus yang belum terungkap," ujarnya.

Sementara itu ia mengungkapkan penyidikan tetap berjalan melalui berbagai cara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas