Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditanya Siswa SMK Soal Hukuman Mati bagi Koruptor, Presiden: Dijalankan Jika Kehendak Masyarakat

Presiden Jokowi dilempar pertanyaan siswa SMK tentang hukuman pidana mati bagi koruptor di Indonesia. Menurutnya, hukuman mati dapat dijalankan.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Ditanya Siswa SMK Soal Hukuman Mati bagi Koruptor, Presiden: Dijalankan Jika Kehendak Masyarakat
Tangkap Layar Youtube KompasTV
Presiden ditanya anak SMK soal hukuman mati bagi koruptor saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di SMK 57 Jakarta 

Pada Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 berbunyi:

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Wacana hukuman mati bagi koruptor yang dijelaskan Jokowi dikritisi Indonesia Corruption Watch (ICW).

Menurut ICW, pernyataan Jokowi di SMK 57 Jakarta bertolak belakang dengan pemberian grasi bagi para koruptor baru-baru ini.

"Hari ini seingat saya presiden mengatakan soal hukuman mati terhadap pelaku korupsi. Tapi ketika dia memberikan grasi itu kan sesuatu yang bertolak belakang dengan statmentnya," kata Koordinator ICW, Adnan Topan Husod.

Menurutnya, grasi merupakan kebijakan yang justru memberikan ruang bagi para pelaku korupsi untuk mendapatkan akses kebebasan.

ICW menyarankan presiden mengambil langkah nyata memerangi korupsi, salah satunya menerbitkan perpu KPK.

Berita Rekomendasi

PRESIDEN MEMBERI GRASI KEPADA ANNAS MAIMUN

Dilansir Tribunnews, Annas Maimun terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan diberi grasi oleh Presiden Jokowi.

Jokowi tidak khawatir akan pemberian grasi yang dipastikan dapat menuai perdebatan publik.

Menurutnya, grasi yang diberikan sudah sejalan dengan amanat Undang Undang Dasar.

Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.

Alasan presiden selain berdasarkan pertimbangan MA dan Menko Polhukam Mahfud MD adalah karena rasa kemanusiaan.

Hal itu lantaran usia Annas Maamun sudah cukup uzur dan sakit-sakitan.

Terdakwa Gubernur Riau non aktif Annas Maamun menjani sidang lanjutan kasus suap alih fungsi kawasan hutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (1/4/2015). Dalam persidangan kali ini jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menghadirkan tiga orang saksi yakni Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rahman, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zuher (kanan) dan M Yakdis dari Bappeda Riau. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Gubernur Riau non aktif Annas Maamun menjani sidang lanjutan kasus suap alih fungsi kawasan hutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (1/4/2015). Dalam persidangan kali ini jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menghadirkan tiga orang saksi yakni Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rahman, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zuher (kanan) dan M Yakdis dari Bappeda Riau. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas