Kementerian Pertanian Gugat Majalah Tempo, Begini Tanggapan Pengamat Hendri Satrio
Di sidang perdana, pihak penggugat Kementan RI tidak membawa surat gugatan asli. Sidang tersebut masih memeriksa kelengkapan legal standing para pihak
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidang gugatan perdata Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap majalah Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/12/2019) lalu ditunda karena berkas administrasi para pihak belum lengkap dan kembali disidangkan pada Senin, 9 Desember 2019 dengan
Ketua Majelis Hakim Fahmiron.
Kuasa hukum Tempo dari LBH Pers, Gading Yonggar Ditya, mengatakan alasan berkasnya belum lengkap karena pihaknya masih mengurus pendaftaran surat kuasa di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jaksel. Para tergugat sudah sepakat memberikan kuasanya kepada LBH Pers.
Sementara, pihak penggugat Kementan RI tidak membawa surat gugatan asli. Sidang tersebut masih memeriksa kelengkapan legal standing para pihak, belum memasuki pokok perkara.
“Karena kita surat kuasa sedang dalam proses register sehingga hakim memberikan kesempatan ke kita untuk melakukan proses register terlebih dahulu. Karena tadi pihak penggugat juga tidak membawa surat gugatan yang asli. Secara administrasi dari pihak penggugat juga belum lengkap," kata Gading, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019) lalu.
Ia menyatakan, pihak yang mengajukan gugatan di perkara ini adalah atas nama Kementerian Pertanian dan bukan atas nama mantan Mentan Amran Sulaiman ataupun Mentan Syahrul Yasin Limpo.
"Ini menggugatnya atas nama kementerian. Bukan atas nama pribadi. Tadi kita sudah cek di surat gugatan," ujar Gading.
Baca: Hendri Satrio Sebut 3 Kekuatan yang Mampu Redam Keributan soal Wacana Presiden 3 Periode
Terkait hal ini, pengamat politik kebijakan dan pengajar Universitas Paramadina, Hendri Satrio berpendapat, gugatan oleh Kementan wajar diajukan ke Tempo karena ada penilaian penberitaan di Tempo terkait Kementan tendensius.
Hendri berpendapat, Tempo kurang menerapkan nilai-nilai etika jurnalistik yang mengakibatkan timbulnya penceraman naik baik institusi kementerian.
“Seingat saya memang gugatan itu dilayangkan sewaktu Pak Amran masih menjabat sebagai Menteri Pertanian. Tapi ini tak ada hubungannnya dengan Pak Amran pribadi. Gugatan ini diajukan atas nama Kementerian Pertanian yang merasa nama baik lembaga kementerian tercoreng oleh pemberitaan Tempo tersebut,” ujar Hendri Satrio.
Hendri menyatakan, gugatan kepada Tempo cukup memenuhi standar prosedur semestinya.
Kementan sudah melaporkan Tempo ke pihak Dewan Pers dan persidangannya sudah selesai di mana pihak Dewan Pers mengakui adanya kesalahan dari pihak Tempo.
“Sekarang Kementan mengajukan gugatan perdata ke pihak Tempo. Ini dilakukan karena dinilai sangat perlu untuk memberi pendidikan kepada kita semua agar lebih berhati-hati dalam menginformasikan sesuatu yang belum jelas kebenarannya,” tandasnya.
Hendri menyatakan, saat itu Kementan yang dikomandoi Pak Amran memang lagi gencar-gencarnya melawan mafia pangan, memblack list importir ‘nakal’ dan membersihkan institusi kementerian dari pegawai yang tidak ‘profesional’.
“Semua itu memang dibuktikan dengan capaian Kementan yang meraih penilaian WTP dari BPK, mendapat penghargaan sebagai kementerian anti gratifikasi dari KPK serta diakui oleh Bappenas sebagai kementerian yang mampu mendayagunakan anggaran dengan sangat efektif,” katanya.
Dia juga menekankan, sepengetahuannya, hubungan antara Andi Amran Sulaiman dengan media sangat dekat bahkan bisa dikatakan sangat mesra.
“Pak Amran, setahu saya, punya hubungan dekat dengan petinggi-petinggi media, seperti grup media Jawa Pos, Grup Media Fajar dan bahkan sangat dekat dengan Tempo. Jadi tidak ada persoalan sama sekali dengan media,” tandasnya.
Kementerian Pertanian menggugat majalah berita mingguan (MBM) Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nilai Rp 100 miliar lebih. MBM Tempo digugat karena tulisan investigasi bertajuk 'Swasembada Gula Cara Amran dan Isam'.
Gugatan tersebut diregistrasi dengan nomor perkara 901/Pdt.g/2019/PN.Jkt.Sel. Sebagai pihak tergugat adalah PT Tempo Inti Media Tbk, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arief Zulkifli, serta penanggung jawab berita investigasi majalah Tempo Bagja Hidayat.