KPK Geledah Kantor BPR Indramayu Terkait Penyidikan Bupati Supendi
Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu, Selasa (10/12/2019) pagi.
Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 yang menjerat Bupati Indramayu nonaktif Supendi.
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Indramayu Nonaktif Supendi Selama 40 Hari
"Penggeledahan sejak pukul 10 pagi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (10/12/2019).
Febri belum bisa membeberkan hasil penggeledahan tersebut.
Karena saat ini penggeledahan masih berlangsung.
Selain itu, Senin (9/12/2019) kemarin tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi.
Pemeriksaan dilakukan di Polres Cirebon Kota.
"Saksi dari unsur Pemkab Indramayu Dan swasta. Pada para saksi didalami informasi tentang dugaan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPR dan penerimaan uang dari rekanan-rekanan," ungkap Febri.
KPK telah menetapkan Bupati Indramayu, Jawa Barat Supendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan kekuasaannya.
Selain Supendi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, serta satu pihak swasta Carsa AS.
Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku rekanan penggarap proyek.
Supendi diduga sudah mulai meminta uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp100 juta.