Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2019 Diundur, Berikut Informasinya

Pengumuman Hasil Seleksi Admnistrasi Calon Pegamai Negeri Sipil (CPNS) 2019 Kementerian Agama diundur. Perihal ini disampaikan dalam surat Kemenag.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2019 Diundur, Berikut Informasinya
Kementerian Agama
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Kementerian Agama diundur 

Lalu, untuk lokasi SKD hingga kini belum diinformasikan oleh Kementerian Agama.

Tetapi untuk Seleksi Administrasi dan SKB akan dilaksanakan di masing-masing Satuan Kerja.

Passing Grade

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan-RB) melalui Permenpan-RB menurunkan passing grade atau nilai ambang batas seleksi penerimaan CPNS 2019 dibanding pada CPNS 2018 tahun lalu.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan penurunan passing grade pada seleksi CPNS 2019 belum tentu menurunkan kualitas soal ujian Seleksi Komptensi Dasar (SKD).

Dilansir dari TribunJogja, Plh Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi di kanal YouTube BKN, Senin (2/12/2019) menjelaskan mengenai passing grade CPNS 2019 yang diturunkan.

Ridwan menegaskan penurunan passing grade bukanklah karena banyaknya peserta yang gagal di beberapa bidang kelompok soal.

Berita Rekomendasi

Ridwan menyebut pada tahun 2017 banyak yang gagal di bagian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) namun di 2018 banyak yang gagal di tes kemampuan pribadi (TKP).

Passing grade CPNS 2019 ditetapkan melalui Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Disebutkan dalam Permenpan tersebut, nilai ambang batas seleksi komptensi dasar merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

Adapun SKD CPNS 2019 ini meliputi tiga hal yakni tes karakteristik pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi dasar adalah 100 soal yang terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU dan 30 soal untuk TWK.

Dalam, TIU dsn TWK, setiap soal benar akan mendapatkan nilai 5, dan apabila salah atau tidak menjawa nilainya 0.

Sementara untuk penialaian materi soal TKP, nilai jawaban terendah adalah 1 dan nilai tertinggi adalah 5 dan jika tidak menjawab nilainya 0.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas