Pofil Royke Tumilaar yang Gantikan Kartika Wirjoatmodjo, Ternyata Pernah Dicalonkan Menjadi Dirut
Royke Tumilaar resmi menjadi Direktur Utama Bank Mandiri gantikan Kartika Wirjoatmodjo yang menjadi Wamen BUMN.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Royke Tumilaar resmi gantikan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjadi Direktur Utama Bank Mandiri, Senin (9/12/2019).
Seperti diberitakan Kompas.com Senin (9/12/2019), pengumaman secara resmi disampaikan setelah Bank Mandiri melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Penujukkan Dirut baru Bank Mandiri dibenarkan oleh Corporate Seceretary Bank Mandiri, Rohan Hafas.
"Belum lama ini terjadi kekosongan di (posisi) Direktur Utama, Mandiri membuktikan diri dengan talent-talent terbaiknya," ujar Rohan Hafas dikutip dari Kompas.com, Senin (9/12/2019).
Diketahui, Royke Tumilaar memang bukan orang baru di Bank Mandiri.
Sebelum menjadi Dirut, Royke pernah menjabat sebagai Direktur Corprate Banking Mandiri sejak Maret 2019 lalu.
Dilansir kanal YouTube TribunnewsWIKI Official Senin (9/12/2019), Royke Tumilaar memulai karier di dunia perbankan di Bank Dagang Negara (BDN) pada 1999.
Pasca krisis ekonomi 1998, ia bergabung di BDN yang merupakan warisan Bank Mandiri sebagai analis kredit.
Pada 2007, Royke mendpat promosi menjadi Group Head Regional Commercial Sales I sampai Mei 2010.
Sementara pada Agustus 2009, pria kelahiran 21 Maret 1964 ini merangkap sebagai Komisaris Mandiri Sekuritas.
Pada Mei 2010, Royke Tumilaar diangkat menjadi Group Head of Commercial Sales Jakarta hingga Mei 2011.
Selanjutnya, ia diangkat menjadi Managing Director Treasury, Financial Institutions & Special Asset Management pada Mei 2011.
Dilansir wikipedia, pada 2016 Royke pernah dicalonkan menjadi Dirut Bank Mandiri, namun Kartika Wirjoatmodjo yang terpilih.
Pada Desember 2019, Royke Tumilaar resmi menajadi Dirut Bank Mandiri.
Saat Royke ditunjuk, ia tidak memegang jabatan direktur di perusahaan publik apapun hingga akhirnya ia ditunjuk Erick Thohir menjadi nahkoda salah satu bank terbesar di Indonesia yang dimiliki BUMN, Bank Mandiri.
Sebelum Royke ditunjuk, ada tiga nama yang sempat disebut yakni Pahala Mansury, Henry Gunardi dan Sulaiman Arif Arianto.
Melirik pendidikan Royke Tumilaar, ia merupakan lulusan Manajemen Universitas Trisakti pada 1987.
Ia memperoleh gelar Master of Business Finance di University of Technology Sydney pada 1999.
Profil Direktur Utama Garuda Indonesia, Fuad Rizal yang gantikan Ari Askhara
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Fuad Rizal ditunjuk menggantikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Ari Askhara, yang tersandung kasus penyelundupan barang.
Dilansir Kompas TV, Fuad Rizal telah berkarier di Garuda Indonesia sejak Februari 2015 dan selalu menduduki posisi penting.
Pada 2018, pria kelahiran Jakarta 2 Januari 1978 ini dipercaya menjadi Direktur Keuangan dan Perbendaharaan hingga September 2018.
Setelah itu, ia ditunjuk menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT. Garuda Indonesia.
Saat ini, ia ditunjuk oleh Dewan Komisaris Garuda Indonesia, Sahala Lumban Gaol menggantikan Ari Askhara menjadi Plt Direktur Utama.
Sebelum berkarier di PT. Garuda Indonesia, Fuad Rizal pernah menjabat sebagai Direktur Asosiai Bank Standard Chatered pada 2011 sampai 2015.
Ia juga pernah menjabat sebagai Assistant Vice President (AVP) di PT. Bank CIMB sejak 2007 sampai 2010.
Fuad Rizal merupakan lulusan Sarjana Teknik Industri dari Institiut Teknologi Bandung (ITB).
Sementara itu, diketahui Ari Askhara telah diberhentikan sejak Kamis (5/12/2019) terkait kasus penyelundupan Harley Davidson dan Sepeda Brompton dalam penerbangan Pesawat Garuda jenis Airbus A3330-900 Neo.
Menteri BUMN, Erick Thohir menyatakan pelanggaran yang dilakukan Ari Askhara terindikasi merugikan negara.
"Ini ditulis sebagai kerugian negara, jadi kalau kerugian negara sudah menjadi faktor yang tidak hanya perdata tetapi menjadi faktor pidana," ungkap Erick Thohir dilansir Kompas TV, Sabtu (7/12/2019).
Lebih lanjut, Ari Askhara telah melanggar tiga kategori tindak penyelundupan pada UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995, Pasal 102, Pasal 102 A dan Pasal 102 B tentang Kepabeanan.
Kategori pertama, Pasal 102 tentang tindak pidana penyelundupan di bidang impor.
Pelaku akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.
Sedangkan untuk pidana denda paling sedikit RP 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Kedua, Pasal 102 A tentang tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor.
Pelaku akan dikenai sanksi pidana penjara dan saksi pidana denda sama seperti Pasal 102.
Ketiga, Pasal 102 B tentang tindak pidana penyelundupan yang mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara.
Pelaku pelanggaran akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan pidana denda, paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar.
Pencoptan Ari Askhara yang bernama lengkap I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dari jabatannya mendapatkan dukungan dari sejumlah konsumen pesawat Garuda Indonesia.
Di antaranya Askani, menurutnya hal yang dilakukan Ari Askhara sudah keterlaluan.
Sebagai Dirut seharusnya ia memberikan contoh yang baik, bukan malah melakukan penyelundupan.
"Menurut saya itu (Ari Askhara) keterlaluan, dia orang yang mampu, harusnya dia bayar pajak, beli barang secara legal, dia kan harus menjadi contoh," ungkap Askani dilansir Kompas TV, Sabtu (7/12/2019).
Sementara itu, menurut konsumen pesawat Garuda Indonesia, Fajar menyetujui pencopotan Ari Askhara.
"Setuju, dalam artian memang harus ada efek jera, mereka (Ari Askhara) kan tahu ada peraturannya, kalau ada peraturan harusnya dilaksanakan," kata Fajar masih dilansir sumber yang sama.
(Tribunnews.com/Rica Agustina)