PPP Usulkan Revisi UU Tipikor untuk Pemberatan Hukuman Koruptor
“Karena ada kritik selama ini bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus korupsi itu ringan-ringan,” katanya.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan bahwa hukuman mati bagi koruptor bukan hal baru.
Sanksi pidana mati bagi pelaku korupsi sudah ada dalam aturan, meski hanya untuk kasus-kasus tertentu. Misalnya yakni bagi pelaku korupsi dana bencana alam.
“Jadi, rezim hukum pemberantasan korupsi kita memang memungkinkan untuk membuka kemungkinan dijatuhkannya vonis pidana mati terhadap kasus korupsi, kasus korupsi apa?
Kasus korupsi yang merugikan keuangan negara di mana pada saat misalnya terjadi bencana, dikorupsi uang bencana.
Kemudian dalam keadaan krisis ekonomi kok masih juga dikorupsi, kan dalam terbatas,” ujar Arsul di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (10/12/2019).
Hanya saja menurut Arsul belum pernah ada putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor.
Pihaknya menurut Arsul mengusulkan agar tidak fokus pada hukuman mati bagi koruptor, melainkan pemberatan sanksi.
“Karena ada kritik selama ini bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus korupsi itu ringan-ringan,” katanya.
Namun menurut Arsul pemberatan hukuman bagi pelaku korupsi harus dilihat per kasus.
Ada beberapa contoh kasus yang pelakunya tidak perlu dihukum berat.
Misalnya dalam kasus suap, mereka yang hanya menjadi perantara, dan tidak tahu kespekatan anatara pemberi suap dan penerima suap.
“Tetapi kita juga harus adil, yang dikorupsi seberapa, perannya dia apa, sebab dia masuk kasus korupsi, banyak yang engga tahu apa-apa.
Contoh, misalnya dia ajudan kepala daerah, dia disuruh mengantarkan uang suap untuk DPRD, dia engga tahu dealnya apa.
Tetapi, begitu kena OTT kan dia kena juga dalam hukum namanya turut serta atau nggak minimal membantu melakukan.
Nah yang kayak begini kan nggak mungkin juga dihukum mati ataupun dihukum berat tetapi kita harus lihat case per case,” katanya.
Oleh karena itu menurutnya, PPP sangat mendukung adanya revisi UU Tipikor yang mengatur hukuman bagi pelaku korupsi.
Karena terdapat beberapa hal dalam masalah korupsi yang belum diatur dalam UU Tipikor.
“ Mestinya kalau kami PPP mendukung revisi UU Tipikor karena banyak hal yang merupakan perbuatan korupsi paling tidak hal-hal yang belum diatur itu kemudian belum ada dalam UU Tipikor kita,” pungkasnya.