Kebijakan 'Merdeka Belajar' dari Nadiem Makarim, Revisi Sistem Zonasi Sekolah & Hapuskan RPP
Empat kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim luncurkan empat kebijakan baru.
Empat kebijakan terbaru dari Nadiem tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'aruf Amin soal peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Muncul wacana untuk merevisi sistem zonasi sekolah.
Tak hanya soal wacana revisi sistem zonasi, revisi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) juga menarik perhatian masyarakat.
Berikut ini empat kebijakan Nadiem Makarim yang Tribunnews kutip dari berbagai sumber:
1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
Nadiem Makarim menuturkan, pada 2020 mendatang, penyelenggaraan USBN akan diterapkan bersama ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.
Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa.
Dilalui dengan bentuk tes tertulis, atau penilian yang leboh komprehensif.
Seperti penugasan kelompok, atau karya tulis.
"Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa," terang Nadiem Makarim yang Tribunnews kutip melalui Siaran Pers Nomor: 408/sipres/A5.3/XII/2019, Kemendikbud, Rabu (11/12/2019).
Hal ini juga disampaikan Kemendikbud melalui unggahan akun Twitternya @Kemendikbud_RI.
"Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dilakukan unt menilai kompetensi siswa yg dapat dilakukan dlm bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yg lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya).
#MerdekaBelajar," tulis @Kemendibud_RI.