Kebijakan 'Merdeka Belajar' dari Nadiem Makarim, Revisi Sistem Zonasi Sekolah & Hapuskan RPP
Empat kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
"Kemendikbud juga akan menyederhanakan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan memangkas beberapa komponen.
#MerdekaBelajar," tulis @Kemendibud_RI.
Dalam kebijakan tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.
Format RPP tersebut harus memenuhi tiga komponen inti.
Di antaranya, tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.
4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi
Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan tetap menggunakan sistem zonasi.
Sistem zonasi nantinya akan lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan askes dan kualitas di berbagai daerah.
Dikutip dari siaran pers Kemendikbud, Rabu(11/12/2019), kebijakan yang diwacanakan yakni jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen.
Tak hanya itu saja, untuk jalur afirmasi minimal 15 persen.
Untuk jalur perpindahan, maksimal lima persen.
Sedangkan, untuk jalur prestasi atau sisa, 0-30 persen.
Hal lainnya, disesuaikan dengan kondisi daerah.
"Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi," tutur Nadiem Makarim.