Kebijakan 'Merdeka Belajar' dari Nadiem Makarim, Revisi Sistem Zonasi Sekolah & Hapuskan RPP
Empat kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
2. Ujian Nasional (UN)
Pelaksanaan UN 2020 merupakan pelaksanaan UN yang terakhir.
"Penyelenggaraan UN 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minumum dan Survei Karakter. Terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), matematika (numerasi), penguatan pendidikan karakter," jelas Nadiem.
Masih dilansir dari Siaran Pers Kemendikbud, pelaksanaan ujian tersebut dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah.
Misalnya, siswa yang berada di kelas empat, delapan, dan 11.
Sehingga, dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran.
Untuk hasil ujian ini, tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.
"Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik, pada level internasional. Seperi PISA dan TIMSS," kata Nadiem.
Dalam akun Twitternya, Kemendikbud juga menambahkan soal Asesmen Kompetensi Minumun dan Survei Karakter.
"Mendikbud juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi) dan matematika (numerasi), serta penguatan pendidikan karakter.
#MerdekaBelajar," tulis @Kemendikbud_RI.
3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Dalam akun Twitternya, Kemendikbud menuliskan akan memangkas beberapa komponen.
"Ke depan cukup satu lembar saja. Singkat tapi berkualitas. Karena esensi RPP adalah proses refleksi dari guru," kata Mendikbud.