Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebijakan 'Merdeka Belajar' dari Nadiem Makarim, Revisi Sistem Zonasi Sekolah & Hapuskan RPP

Empat kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Kebijakan 'Merdeka Belajar' dari Nadiem Makarim, Revisi Sistem Zonasi Sekolah & Hapuskan RPP
Kemendikud RI
Empat Kebijakan Merdeka Belajar 

2. Ujian Nasional (UN)

Pelaksanaan UN 2020 merupakan pelaksanaan UN yang terakhir.

"Penyelenggaraan UN 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minumum dan Survei Karakter. Terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), matematika (numerasi), penguatan pendidikan karakter," jelas Nadiem.

Masih dilansir dari Siaran Pers Kemendikbud, pelaksanaan ujian tersebut dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah.

Misalnya, siswa yang berada di kelas empat, delapan, dan 11.

Sehingga, dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran.

Untuk hasil ujian ini, tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.

Berita Rekomendasi

"Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik, pada level internasional. Seperi PISA dan TIMSS," kata Nadiem.

Dalam akun Twitternya, Kemendikbud juga menambahkan soal Asesmen Kompetensi Minumun dan Survei Karakter.

"Mendikbud juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi) dan matematika (numerasi), serta penguatan pendidikan karakter.

#MerdekaBelajar," tulis @Kemendikbud_RI.

3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)


Dalam akun Twitternya, Kemendikbud menuliskan akan memangkas beberapa komponen.

"Ke depan cukup satu lembar saja. Singkat tapi berkualitas. Karena esensi RPP adalah proses refleksi dari guru," kata Mendikbud.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas