Legislator PPP: Akan Berkurang Beban Siswa untuk Belajar Melebihi Porsinya
Illiza Sa'aduddin DJamal mengapresiasi keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim menghapus Ujian Nasional mulai 20
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
Kedua, menggunakan berbagai cara penilaian pada saat atau waktu kegiatan belajar maupun tidak sedang berlangsung.
Ketiga, pemilihan alat dan jenis penilaian kepada siswa berdasarkan rumusan dari tujuan pembelajaran, visi dan misi sekolah tersebut yang tentu saja tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca: Catatan Pimpinan Komisi X DPR Terhadap Kebijakan Nadiem Hapus UN
Keempat, mengacu pada tujuan dan fungsi penilaian kepada siswa. Misal pemberian umpan balik,memberikan laporan pada orang tua siswa,dan pemberian informasi pada siswa tentang tingkat keberhasilan belajarnya.
Kelima, alat penilaian harus mendorong kemapuan penalaran dan kreativitas siswa. Misalnya tes tertulis uraian, portofolio, hasil karya siswa, observasi dan lain-lain.
Keenam, penilaian dapat dilakukan melalui tes dan non tes. Hhal ini mengacu pada prinsip diferensiasi, yakni memberikan peluang kepada siswa untuk menunjukkan apa yang diketahui oleh siswa, yang dipahami siswa.
"Dan yang tidak kalah pentingnya siswa tersebut mampu melakukannya terkait hasil observasi, dan kretaifitasnya," jelasnya.
Ketujuh, tidak bersifat diskriminasi, yakni untuk memilih-milih mana siswa yang berhasil dan mana yang gagal dalam menerima pembelajaran.