Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri ATR/BPN Akan Punya Staf Ahli Khusus untuk Basmi Mafia Tanah

Sofyan Djalil menyebut akan memiliki staf ahli khusus untuk membasmi maraknya kasus mafia tanah.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Menteri ATR/BPN Akan Punya Staf Ahli Khusus untuk Basmi Mafia Tanah
Reynas Abdila
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil (kanan) saat media gathering di Hotel Mahakam, Jakarta, Rabu (11/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyebut akan memiliki staf ahli khusus untuk membasmi maraknya kasus mafia tanah.

“Sebentar lagi kita akan punya staf ahli khusus yang menangani mafia tanah," kata Sofyan dalam media gathering di Hotel Mahakam, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Hadirnya pejabat baru yang masih dalam rencana tesebut akan melengkapi empat dari tiga komposisi staf ahli khusus sebelumnya.

Baca: Tahun 2025, Seluruh Tanah di Indonesia Ditargetkan Sudah Terdaftar

Baca: Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil: Sistem Sudah Baik tapi Masih Banyak Kekurangan

Tiga jabatan staf ahli di Kementerian ATR/BPN di antaranya Staf Ahli bidang Landreform dan Hak Masyarakat Atas Tanah, Staf Ahli bidang Masyarakat Adat dan Kemasyarakatan, dan Staf Ahli bidang Ekonomi Pertanahan.

Selama ini, kata Sofyan, penanganan mafia tanah dilakukan berkerja sama dengan Polda setempat.

Kepolisian setempat kemudian dapat menangkap dan menindak tegas langsung mafia tanah yang kedapatan memiliki sertifikat palsu.

“Biasanya kepolisian tangkap langsung itu mafia tanah. Lalu kita tempel tanahnya bukan produk BPN,” tegas Sofyan.

Berita Rekomendasi

Sepanjang 2019, Ditjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian ATR mencatat terdapat 60 kasus mafia tanah yang sudah terdeteksi.

“Sudah beberapa kasus besar diungkap, ada yang sudah divonis dan ada yang masih dalam proses. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan dan terhindar dari pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mafia tanah,” kata Sofyan.

Kementerian ATR/BPN bersama Kepolisian RI yang didukung perlengkapan teknologi yang pesat dapat mengamati gerak mafia tanah.

Pelacakan tersebut mulai dari pemalsuan dokumen, pemalsuan data hingga keberadaan praktik layanan jasa pengurusan setifikat tanah yang ilegal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas