Pembunuhan Sadis 2019: Istri Muda Bakar Suami, Anak Cor Jasad Ayahnya hingga Prada DP Mutilasi Pacar
Kasus pembunuhan sadis sepanjang tahun 2019. Kisah Aulia Kesuma bunuh dan bakar jasad suami dan anak tiri hingga aksi Prada DP bunuh Vera Oktaria.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
9. Mutilasi di Pasar Besar Malang
Identitas korban mutilasi di pasar besar Malang hingga kini belum terkuak. Meski tersangka kasus mutilasi telah ditetapkan, yaitu Sugeng Angga Santoso, namun identitas korban hingga kini masih misteri. (SURYA MALANG Hayu Yudha Prabowo / TRIBUN MADURA Rifky Edgar)
Pelaku, Sugeng Angga Santoso tega memutilasi korban di Pasar Besar Malang pada awal bulan Mei.
Sugeng membunuh wanita yang baru dia kenal setelah melakukan pelecehan.
Sugeng diduga melukai bagian intim korban hingga mengeluarkan darah dan pingsan.
Saat pingsan itulah, Sugeng menggoreskan tato di kedua telapak kaki korban.
Tulisan di telapak kaki kanan dan kiri berbeda, namun di bagian telapak kaki kiri korban terdapat tulisan ‘SUGENG’.
Setelah menato telapak kaki korban, Sugeng pergi meninggalkan korban yang masih pingsan.
Sugeng Angga Santoso kembali keesokan harinya usai meninggalkan tubuh korban di lokasi kejadian.
Ia kembali pada pukul 01.30 dini hari dan kemudian langsung memutilasi korban menggunakan gunting.
Ia terlebih dahulu memotong kepala korban, kemudian tubuh korban dibawa ke kamar mandi.
Sugeng lalu melanjutkan proses mutilasi di kamar mandi dan memasukkan jasad korban di dalam karung.
Terduga pelaku mutilasi di Malang, Sugeng, ditangkap di depan Panca Budhi, Jalan Laksamana Martadinata setelah anjing pelacak Tim K-9 sempat berdiam lama di tempat tersebut.
Saat anjing pelacak pergi, Sugeng yang saat itu mengenakan kaos oranye dan jaket hitam duduk di tempat itu berdiam.
Seorang petugas kepolisian yang masih berada di depan Panca Budhi kemudian iseng memanggil nama Sugeng.
"Jadi petugas ada yang iseng aja manggil Sugeng. Orang tersebut menoleh dan menjawab 'iya'," jelas Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, Rabu (15/5/2019).
Atas kejadian itu, kini Sugeng resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Sugeng akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.