PKS: Pak Jokowi Itu Keliru, Hukuman Mati Tak Bisa Berdasar Kehendak Rakyat, Tapi UU Tipikor
Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan, hukuman mati bisa diterapkan bagi pencuri uang negara atau koruptor.
Penulis: Nuryanti
Editor: Choirul Arifin
Kekecewaan atas keputusan presiden itu disampaikan oleh International Corruption Watch (ICW), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Pimpinan Komisi III DPR.
Presiden Jokowi diminta untuk menjelaskan pemberian grasi tersebut kepada publik.
Mereka menilai pengurangan hukuman terhadap terpidana korupsi, dinilai hanya melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
sebelumnya, pihak Istana sempat bungkam ketika diminta untuk memberikan keteranga, dan justru meminta media untuk menanyakannya pada Menteri Hukum dan HAM.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.