Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Bulan Jabat Mendikbud, Nadiem Makarim Keluarkan 4 Kebijakan Merdeka Belajar

Setelah dua bulan menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim mengeluarkan empat kebijakan baru yang disebut merdeka belajar.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Dua Bulan Jabat Mendikbud, Nadiem Makarim Keluarkan 4 Kebijakan Merdeka Belajar
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) perdana dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019). Raker tersebut beragendakan perkenalan dan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengeluarkan empat kebijakan baru yang disebut merdeka belajar.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (11/12/2019).

Berikut empat kebijakan yang dikeluarkan oleh Nadiem terkait sistem pendidikan di Indonesia:

Mendikbud Kabinet Indonesia Maju, Nadiem Makarim mengeluarkan empat kebijakan baru untuk memerdekakan belajar.
Mendikbud Kabinet Indonesia Maju, Nadiem Makarim mengeluarkan empat kebijakan baru untuk memerdekakan belajar. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

1. Menghapus Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)

Nadiem mengatakan akan menghapus USBN yang selama ini telah dilaksanakan.

Sebagai gantinya hanya akan ada ujian sekolah.

Nadiem menginginkan sekolah memiliki tolak ukur tersendiri bagi muridnya.

Berita Rekomendasi

Sehingga yang melakukan penilaian terhadap siswa dilakukan oleh gurunya sendiri.

"Sudah tidak ada USBN, itu kembali kepada sekolah. Jadi hanya ujian sekolah," jelas Nadiem.

"Secara jelas, evaluasi atau penilaian terhadap siswa atau murid itu dilakukan oleh guru."

"Dan assessment untuk kelulusan itu adalah ditentukan oleh sekolah," tandasnya.

Kemudian Nadiem menuturkan soal serta peraturan yang sebelumnya diberikan oleh pusat yakni Kemendikbud melalui dinas terkait tidak ada paksaan lagi.

Nadiem mengatakan pihak sekolah maupun guru dapat melakukan penilaian menggunakan standarnya sendiri dan dapat menggunakan cara lain seperti membuat essay atau mengerjakan sebuah proyek.

"Berarti hal-hal dan soal-soal yang datang dari Kemendikbud yang tadinya lewat dinas dilaksanakan di dalam sekolah itu, berarti tidak ada paksaan lagi," ujar Nadiem.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas