Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 9 Nama Wantimpres Dilantik Jokowi, Ini Gaji Wantimpres, Tunjangan dan Fasilitas

Gaji Wantimpres, Tunjangan Belasan Juta Rupiah, Ini Tugas 9 Wantimpres Resmi Dilantik Presiden Jokowi

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Daftar 9 Nama Wantimpres Dilantik Jokowi, Ini Gaji Wantimpres, Tunjangan dan Fasilitas
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Sembilan tokoh dilantik Presiden Jokowi menjadi Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Negara, Jumat (13/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Nama-nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tengah hangat dibicarakan untuk mendampingi kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode 2019-2024.

Viral diberitakan, 9 nama calon Wantimpres ramai dibicarakan dan dilantik Presiden Jokowi Jumat (13/12/2019) sore ini.

 Yang Belum Tahu Garuda Tauberes, Ini Jelasnya Tau Beres, Buat Erick Thohir & Pengamat Geli

Mulai dari nama mantan Menko Polhukam Wiranto sampai tokoh Habib Luthfi bin Yahya.

Di sisi lain, inilah informasi mengenai gaji Wantimpres dari Ketua sampai Anggota Wantimpres hingga tugas serta fungsi Wantimpres.

Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024, Jumat (13/12/2019) siang.
Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024, Jumat (13/12/2019) siang. (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

1. Gaji Wantimpres

Gaji dan tunjangan Wantimpres diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2007.

Yakni mengatur tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Berita Rekomendasi

Dikutip TribunAmbon.com dari laman Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia (Kemenkumham), ini rincian gaji dan tunjangan Wantimpres.

Gaji : Rp 6.000.000
Tunjangan Kehormatan : Rp 3.300.000
Tunjangan Kesehatan : Rp 2.200.000
Tunjangan Pengganti Pensiun : Rp 1.000.000
Tunjangan Perumahan : Rp 5.000.000

Jumlah Rp 17.500.000,00

Selain gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, diberikan tunjangan sebagai Ketua sebesar Rp 1.000.000.

Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas