Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Erick Thohir Tanggapi Isu 'Germo' di BUMN: Kaum Wanita Harus dapat Proteksi

Erick menuturkan akan mengupayakan adanya peningkatan dalam pencegahan pelecehan seksual terhadap pegawai perempuan di BUMN.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Erick Thohir Tanggapi Isu 'Germo' di BUMN: Kaum Wanita Harus dapat Proteksi
KOMPAS.com / RAKHMAT NUR HAKIM
Menteri BUMN, Erick Thohir- Erick menuturkan akan mengupayakan adanya peningkatan dalam pencegahan pelecehan seksual terhadap pegawai perempuan di BUMN. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir angkat bicara terkait isu pelecehan seksual di lingkungan BUMN.

Erick menuturkan akan mengupayakan adanya peningkatan dalam pencegahan pelecehan seksual terhadap pegawai perempuan di BUMN.

"Tentu awal tahun kami akan memastikan (pencegahan) sexual harassment  kepada pegawai perempuan di BUMN itu harus benar-benar kami tingkatkan ," ujarnya yang dilansir dari kanal YouTube KompasTV, Jumat (13/12/2019).

"Tidak boleh kaum perempuan itu mohon maaf dijadikan ya hal-hal yang tidak baik lah," imbuhnya.

Menurut Menteri BUMN ini, perusahaan harus memiliki perlindungan yan jelas untuk para pegawai wanita.

Hal ini untuk menghindarkan dari adanya tindakan pelecehan seksual.

"Apalagi kita sekarang banyak sekali menteri-menteri dari wanita," ujar Erick.

Berita Rekomendasi

"Sudah seyogyanya kaum wanita ini harus mendapatkan proteksi yang jelas apalagi dari pimpinan-pimpinan yang tidak baiklah," imbuhnya.

Ditambah banyaknya dominasi pria di perusahaan BUMN.

"Saya rasa dominasi di BUMN juga sangat kental dengan pria. Kalau inikan bagian juga perlindungan hukum buat pegawai wanita," tutur Erick.

Disinggung terkait hukuman BUMN terkait kasus tersebut, Erick mengaku hukumnya belum ada.

Namun ia akan mempelajari pengalaman di Amerika Serikat terkait hukuman pelecehan seksual di korporasi.

Erick menyebut pejabat korporasi yang tersandung kasus pelecehan seksual dapat diberhentikan dari jabatannya.

"Hukumnya belum ada," ujar Erick

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas