Jokowi Dukung Penggantian Ujian Nasional 2021, Sebut Sasaran Program Asesmen adalah Sekolah dan Guru
Jokowi menyampaikan dukungannya terkait penggantian ujian nasional (UN) menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter pada 2021 mendatang.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
Ditanya mengenai program pengganti UN yaitu Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, Maruf mengaku belum mengetahuinya secara detail.
"Belum, kan nanti akan diuji jika memang bisa dijadikan alat ukur," ungkapnya.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim membenarkan adanya program pengganti ujian nasional (UN).
Dikutip dari YouTube Kompascom Reporter on Location, meskipun UN akan diganti, Nadiem Makarim memastikan UN 2020 akan tetap dilaksanakan seperti rencana sebelumnya.
"Untuk 2020, UN akan dilaksanakan sesuai seperti tahun sebelumnya," ujar Nadiem saat Rapat Koordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
Sehingga, wali murid dan siswa yang akan mengikuti UN 2020, bisa mempersiapkannya.
"Jadi untuk 2020, banyak orangtua yang sudah investasi mereka untuk anaknya belajar untuk materi UN itu silakan untuk 2020," kata Nadiem.
"Tapi itu hari terakhir UN seperti tahun lalu diselenggarakan," lanjut Nadiem.
Program UN ini pada 2021 akan digantikan dengan program Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.
Nadiem menjelaskan, penggantian tersebut dengan pertimbangan setelah dilakukan persiapan oleh pihak sekolah dan siswa untuk menghadapinya.
"Pada tahun 2021, UN itu akan diganti menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter," jelas Nadiem Makarim.
"Terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter," lanjutnya.
Perubahan program UN ini termasuk dalam empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”.
Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.