Kaleidoskop 2019: 6 Berita Politik 'Terpanas' Tahun Ini, Surat Suara Tercoblos hingga Demo Mahasiswa
Selama tahun 2019, banyak berita politik 'terpanas' di Indonesia selama setahun. Apa saja? Simak berikut ini kaleidoskop 2019 berita politik 'terpanas
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Tiara Shelavie
Atas kasus tersebut KPU meminta Cyber Crime Mabes Polri untuk menelusuri penyebar hoaks tersebut.
Hasil penelusuran awal kepolisian menyebutkan bahwa penyebar berita bohong itu merupakan akun anonim yang tidak jelas identitasnya dan tiba-tiba hilang setelah menyebarkan informasi.
Karena informasi itu terus berkembang, KPU akhirnya merasa perlu untuk memberikan informasi yang lebih konkret dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
"KPU berkoordinasi dengan Bawaslu, sepakat kalau gitu kita perlu lihat ke lapangan untuk menyampaikan data dan fakta yang lebih konkret," kata Ketua KPU Arief Budiman, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Atas kasus ini, pihak kepolisian pun berhasil menetapkan lima tersangka, diantaranya adalah Bagus Bawana Putra (BBP) HY, LS, J, dan MIK.
Selain itu juga terdapat empat tersangka lain, yakni Mujiman alias Maulana, Sugiyono alias Abdul Karim, Titi Setiawati, dan Suroso.
Bagus Bawana Putra didakwa membuat keonaran karena penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara telah dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dikutip dari Kompas.com, Jaksa mengatakan, terdakwa sengaja menyebarkan hoaks tujuh kontainer berisi surat suara telah dicoblos untuk paslon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin pada 2 Januari 2019.
2. Abu Bakar Baasyir Batal Bebas
Pada bulan yang sama, yaitu Januari 2019, pemerintah berencana untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir.
Surat pembebasan Abu Bakar Baasyir pada dasarnya sudah diterima yang bersangkutan sejak 13 Desember 2018 lalu.
Kepala Staf Presiden pada saat itu, Moeldoko memastikan permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Baasyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.
Sebab, Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko, seperti yang diberitakan Kompas.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.