Kaleidoskop 2019: 6 Berita Politik 'Terpanas' Tahun Ini, Surat Suara Tercoblos hingga Demo Mahasiswa
Selama tahun 2019, banyak berita politik 'terpanas' di Indonesia selama setahun. Apa saja? Simak berikut ini kaleidoskop 2019 berita politik 'terpanas
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Tiara Shelavie
3. Surat Suara Tercoblos di Malaysia
Menjelang Pemilu 2019, masyarakat di Indonesia dihebohkan dengan penemuan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia pada April 2019 lalu.
Kabar penemuan surat suara tercoblos di Malaysia ini disebarkan di media sosial Facebook.
Terdapat sebuah konten video yang memperlihatkan beberapa pihak, termasuk Panitia Pengawas Pemilu Indonesia di Malaysia dan polisi Malaysia, mendatangi sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan surat suara tercoblos tersebut.
Menanggapi kabar tersebut, Ketua Panwaslu Kuala Lumpur, Yaza Azzahra mengatakan, awal penemuan surat suara pemilu telah tercoblos ini dari laporan pesan WhatsApp seorang relawan Sekretariat Bersama Satuan Tugas Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bernama Parlaungan.
Seperti yang dikutip dari Kompas.com, setelah mendengar kabar tersebut, Yaza dan anggota Panwaslu bernama Rizki Israeni Nur menuju lokasi yang disebutkan oleh pelapor.
Setibanya Yaza di tempat tersebut, ia menemukan surat suara dalam tas sebanyak kurang lebih 20 buah, 19 kantong plastik hitam, dan sekitar 5 karung goni berwarna putih bertuliskan Pos Malaysia.
Perkiraan jumlah surat suara di lokasi ini sebanyak 10.000-20.000 lembar. Di lokasi kedua ditemukan 158 karus berbobot surat suara sebayak 216-230 kg per karung.
"Berdasarkan sampel yang dibuka di lokasi semua surat suara telah dicoblos pada paslon 01. Surat suara legislatif sudah dicoblos Partai Nasdem dengan caleg Nasdem DPR nomor urut 3," kata Yaza.
4. Aksi 22 Mei
Pada tahun 2019, Indonesia juga mengalami aksi yang berujung kericuhan besar pada bulan Mei lalu.
Aksi yang dikenal dengan Aksi 22 Mei ini berujung ricuh, terjadi di epan Gedung Bawaslu, Stasiun Tanah Abang, hingga Petamburan, Jakarta.
Kericuhan Aksi 22 Mei ini terjadi karena adanya salah satu bukti dari isi pesan grup WhatsApp dari massa provokasi Aksi 22 Mei.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan bahwa dalam pesan tersebut sempat ada pembahasan mengenai rencana penyerangan.
"Mereka mengunggah kata-kata di grup WhatsApp, contoh 'persiapan buat perang yang lain mana'," kata Argo.
Dalam chat grup tersebut, massa juga tampak melaporkan situasi massa di beberapa lokasi di Jakarta.
"Kemudian, ada kata-kata lagi, seperti 'rusuh sudah sampai ke Tanah Abang, kok'," ungkap Argo.
Dalam chat grup itu pula, ada sejumlah massa yang tampak memantau keberadaan Jokowi.
Hal tersebut terlihat dari pesan di grup tersebut yang melaporkan keberadaan Jokowi yang dilihatnya dari stasiun televisi.
Massa aksi 22 Mei tersebut bahkan berniat untuk melakukan penyerangan terhadap Jokowi.
"Lalu, 'live TV (menginformasikan) Jokowi di Johar Baru, ayo kita serang'," ujar Argo di Polda Metro Jaya.
Dalam keterangannya, Argo juga menegaskan bahwa kerusuhan di Jakarta adalah aksi yang sudah direncanakan.
"Sudah saya jelaskan bahwa pelaku perusuh yang kita lihat saat ini sudah direncanakan. Ada yang membiayai, sudah mempersiapkan barang-barangnya," ungkap Argo.
Selain itu, Argo juga mengungkapkan adanya barang bukti berupa rekaman pertemuan yang menunjukkan perencanaan aksi kerusuhan di wilayah Jakarta pada 21-22 Mei.
Argo mengungkapkan, pertemuan itu dilakukan di Sunda Kelapa, Jakarta Pusat.
"Para tersangka (kerusuhan) ini berasal dari luar Jakarta, beberapa dari Jawa Barat. Mereka kemudian datang ke (masjid) Sunda Kelapa, kemudian bertemu dengan beberapa orang di sana. Ini ada barang bukti, ada rekamannya," kata Argo.
Argo menjelaskan, pertemuan yang terekam itu menunjukkan rencana penyerangan ke asrama polisi di Petamburan.
"(Mereka) merencanakan dan menyerang asrama polisi di Petamburan. Jadi, sudah disetting untuk melakukan penyerangan ke asrama polisi," ujarnya.
5. Gugatan BPN di MK Ditolak
Setelah Pemilu 2019 selesai digelar, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat hasil Pilpres 2019.
Pada bulan Juni 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2019.
Dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 yang dilakukan oleh MK ini, memutuskan bahwa semua dalil yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak.
Putusan sidang sengketa Pilpres 2019 ini dibacakan oleh Ketua Hakim MK, Anwar Usman.
"Mahkamah menolak seluruh permohonan dari pihak pemohon," ucap Ketua MK, Anwar Usman.
6. Demo Mahasiswa Tolak RUU KUHP dan KPK
Selain demo berujung kericuhan Aksi 22 Mei, pada bulan September lalu Indonesia juga dilanda aksi kerusuhan.
Aksi tersebut dilakukan oleh mahasiswa di seluruh Indonesia yang menolak adanya RUU KUHP dan KPK.
Aksi ini merupakan lanjutan dari sebelumnya yang juga digelar di lokasi yang sama pada 23 September 2019.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Manik Marganamahendra mengatakan aksi yang digelar pada Selasa diikuti lebih banyak mahasiswa.
Mengutip Kompas.com, Manik mengklaim ada sebanyak empat ribu mahasiswa dari 36 hingga 40 universitas.
Tak hanya itu, masyarakat umum diketahui juga ikut bergabung dalam aksi ini.
Tujuan dari digelarnya aksi adalah untuk menentang revisi Undang-undang KPK yang telah disahkan dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dilansir Kompas.com, berikut empat poin tuntutan mahasiswa:
- Merestorasi upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Merestorasi perlindungan sumber daya alam, pelaksanaan reforma agraria, dan tenaga kerja dari ekonomi yang eksploitatif.
- Merestorasi demokrasi, hak rakyat untuk berpendapat, penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, serta keterlibatan rakyat dalam proses pengambilan kebijakan.
- Merestorasi kesatuan bangsa dan negara dengan penghapusan diskriminasi antar etnis, pemerataan ekonomi, dan perlindungan bagi perempuan.
(Tribunnews.com/Whiesa/Umar Agus W/Pravitri Retno W/Fransiskus Adhiyuda) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Ryana Aryadita Umasugi/Fabian Januarius Kuwado/Mela Arnani/Cynthia Lova/Dhawam Pambudi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.