Kebijakan Merdeka Belajar Disorot oleh Komisi X DPR: Detailnya Belum Diselesaikan
Kebijakan Merdeka Belajar yang dikeluarkan oleh Kemendikbud ditanggapi Komisi X DPR dari fraksi PKS, menurutnya beberapa detail masih belum selesai.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) soal "Merdeka Belajar" disorot oleh Komisi X DPR dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa.
Kebijakan yang disorot oleh Ledia yakni soal rencana revisi Ujian Nasional (UN).
UN yang direvisi itu kemudian akan digantikan dengan Asesmen Kompetensi Minimal dan Survei Karakter.
Diungkapkan oleh Ledia, beberapa hal membuat rancu untuk memahami tujuan penghapusan UN.
"Apakah kemudian semua insfrastrukturnya sudah siap? Guru-guru yang melakukan asesmen itu sudah siap?," tutur Ledia yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (12/12/2019).
Ia juga memertanyakan soal kompetensi dasar minimal apa yang akan diambil.
Menurutnya, hal tersebut belum terjawab secara detail.
Politisi PKS tersebut mempertanyakan pula soal asesmen.
Mengingat ada berbagai hal yang berkembang, dan ia menegaskan kembali sampai sekarang detail untuk asesmen itu belum diselesaikan.
"Betul masing-masing daerah punya muatan lokal. Tetapi, kalau untuk hal-hal seperti ini harus ada minimum dasar secara nasional," ujarnya.
Tanggapan Buya Syafii Maarif
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Buya Syafii Maarif tanggapi soal kebijakan Merdeka Belajar.
Ia menghimbau agar Mendikbud tidak tergesa-gesa memutuskan.
"Jangan tergesa-gesa, dikaji ulang secara mendalam," tutur Buya Syafii melalui tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (12/12/2019).