Pasal Hukuman Mati untuk Koruptor sudah Ada, Pengamat Hukum: Tinggal Ketegasan Pemerintah
Pengamatan Hukum Universitas menjelaskan sebenarnya sudah ada hukum yang mengatur wacana tersebut tinggal menunggu ketegasan dari pemerintah.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Wacana hukuman mati untuk para pelaku korupsi yang digaungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia mendapat komentar beragam.
Termasuk dari kalangan ahli hukum di Indonesia.
Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan sebenarnya sudah ada hukum yang mengatur wacana tersebut, tinggal menunggu ketegasan dari pemerintah.
"Aturan hukum mati sudah ada," ujar Fickar dikutip dari YouTube Talk Show tvOne, Jumat (13/12/2019).
Aturan ini termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat (1) dan (2).
Pasal ini berbunyi:
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Fickar menyayangkan aturan ini hanya menjadi pemberatan saja dalam kondisi tertentu saat terjadi kasus korupsi.
Seperti melakukan korupsi saat bencana alam dan kondisi genting lainnya.
"Itu diletakkan dalam pemberatan," kata Fickar.
Berkaca pada kasus yang telah terjadi, menurut Fickar sudah ada contoh kasus korupsi yang dilakukan saat terjadi bencana.
"Pada waktunya yang lalu ada korupsi bencana alam," lanjut pria berkacamata itu.
Namun aturan di pasal 2 tersebut tidak digunakan dalam penyelesaian kasus ini.
Baca: Jadwal Acara TV Jumat 13 Desember 2019: Liga 1 Persija vs Madura United hingga SpiderMan Homecoming
"Itu soal ketegasan," katanya.
Fickar menambahkan, hukuman mati masuk dalam hukum postif.
Artinya hukuman mati masih berlaku pada hukuman di kejahatan yang tergolong kejahatan luar biasa.
"Selain korupsi dengan pemberatan, ada juga untuk kasus pembunuhan berencana, narkoba dan kasus terorisme yang bisa dihukum mati," terangnya.
Fickar melihat hukuman mati untuk para koruptor akan sedikit terganjal dengan konstitusi (UUD NKRI 1945) yang belaku di Indonesia.
"Hukuman mati adalah hak hidup, itu hal yang tidak bisa di-non-aktifkan dalam keadaan apapun," lanjut Fickar.
Bagi Fickar dengan penerapan hukuman mati kepada pelaku koruptor tidak langsung bisa menekan perilaku korup.
Penjelasan Stafsus Presiden Bidang Hukum
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mempertanyakan keefektifan dari hukuman mati untuk para koruptor yang tren di dunia.
Dini mencontohkan, di negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) misalnya yang telah menjalankan hukuman mati untuk para pencuri uang rakyat ini.
Meskipun tingkat ekesekusi di negara tersebut terbilang tinggi, skor Corruption Perception Index (CPI) antara Indonesia dengan negara RRT tidak beda jauh.
"CPI Indonesia dengan China cuma 2 skor, apakah dia hukuman mati efektif?" tanya Dini.
Dini menyimpulkan, banyaknya koruptor dihukum mati tidak serta merta mengurangi tingkat korupsi para pejabat negara.
Perempuan kelahiran 1974 ini melanjutkan, jika pemerintah benar-benar ingin menerapkan hukuman mati perlu adanya diskusi menyeluruh antara DPR dan presiden lewat proses legislasi (pembentukan landasan hukum).
Baca: VIRAL Foto Kucing Temani Saudaranya yang Sudah Mati, Beri Makan dan Tidur di Sampingnya
"Harus ada diskusi pastinya, antara DPR dan pemerintah, serta memperhatikan aspirasi dari masyarakat," ungkap Dini.
Dini menyebut penerapan hukuman mati untuk para koruptor tidaklah mudah.
Menurutnya, hukuman mati berkaitan langsung dengan hak hidup dan menjadi hak dasar seorang individu yang tidak boleh direnggut secara semena-mena.
Disinggung soal anggota DPR yang tersandung masalah kasus korupsi, Dini menegaskan tidak akan merusak proses legislasi jika realisasi hukuman mati dilakukan.
"Tapi kan enggak semua tersandung masalah kasus korupsi," bebernya.
Dini melihat ada masyarakat Indonesia yang memukul rata, jika satu anggota DPR korup, maka semuanya juga ikut korup.
"Kadang-kadang masyarakat Indonesia suka sekali menggeneralisasi, hal kecil langsung diberlaku semua," tegas Dini.
Dalam kesempatan itu, Dini juga membantah jika Jokowi tidak memiliki semangat dalam pemberantasan korupsi saat memberikan grasi kepada Annas Maamun.
Dini meminta masyarakat untuk melihat lebih dalam pemberian grasi ini lewat data dan bukan lewat perasaan.
Baca: Kebijakan Penghapusan UN Nadiem Makarim, Pengamat Pendidikan: Ini Memerdekakan Guru
Menurutnya, pemberian grasi kepada Annas oleh Presiden Jokowi dilakukan atas pertimbangan nilai kemanusiaan.
"Kalau dilihat dari data, berapa kali sih Bapak Presiden ngasih garasi selama menjabat? Baru satu kali" ujar Dini.
"Jadi jangan disimpulkan Pak Jokowi tidak pro terhadap gerakan pemberantasan korupsi," lanjutnya.
(*)
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)