Tak Mau jadi ASN, 12 Pegawai KPK Memutuskan Mundur dari Jabatannya
Sebanyak 12 pegawai KPK mundur karena tidak mau jadi ASN. Menurut sejumlah ASN yang mundur, perubahan status tersebut menjadikan KPK tidak independen.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Fathul Amanah
"Kalau tidak ada jeleknya kemudian teman-teman senior KPK yang integritasnya sudah teruji, mempunyai kapasitas yang sesuai dengan tempat itu dan misalkan kemudian ditempatkan di BUMN-BUMN besar untuk mengubah budaya mereka kemudian lebih baik," kata Agus.
Adapun saat ini, tim transisi KPK masih berunding dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan langkah-langkah peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
(Tribunnews.com/R. Agustina)(Kompas.com/Ardito Ramadhan)