Tak Mau jadi ASN, 12 Pegawai KPK Memutuskan Mundur dari Jabatannya
Sebanyak 12 pegawai KPK mundur karena tidak mau jadi ASN. Menurut sejumlah ASN yang mundur, perubahan status tersebut menjadikan KPK tidak independen.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 12 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal itu dilatarbelakangi adanya peralihan status penyidik KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut sejumlah pegawai KPK yang mundur, perubahan status tersebut dapat menjebabkan KPK menjadi lembaga yang tidak independen, bahkan langsung berada di bawah kekuasaan pemerintah.
Peralihan status penyidik KPK menjadi ASN rencananya akan diresmikan pada pelantikan pimpinan baru KPK pada 20 Desember 2019 mendatang.
Diketahui, pada UU KPK hasil revisi, yakni UU Nomor 19 tahun 2019, satu di antaranya mengatur tentang status pegawi KPK yang harus menjadi ASN.
Semenjak UU revisi tersebut diberlakukan Jumat (20/11/2019), telah ada beberapa penyidik KPK yang mengundurkan diri.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebutkan ada 12 orang yang menyatakan telah mengundurkan diri.
Diperkirakan jumlah tersebut akan bertambah, meskipun Saut sangat berharap tidak ada penyidik KPK yang mengundurkan diri lagi karena masalah penolakan peralihan status.
"Sampai hari ini Kamis (12/12/2019) dalam hitungan saya sudah ada 12 orang. Mudah-mudahan tidak ada yang keluar lagi," kata Saut Situmorang dilansir YouTube metrotvnews, Kamis (12/12/2019).
Pegawai KPK Mundur karena Tolak Jadi ASN, Penasihat KPK : Risiko UU yang Buruk
Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Tsani Annafari menilai, mundurnya tiga pegawai KPK karena menolak status aparatur sipil negara ( ASN) merupakan risiko dari pemberlakuan UU KPK hasil revisi.
Tsani pun mengkritik proses penyusunan UU KPK hasil revisi yang dinilainya minim kajian, terutama terkait status ASN bagi pegawai KPK.
"Itu kan salah satu risiko, makanya orang tuh bikin Undang Undang perlu kajian akademis. Bikin proposal saja harus bikin kajian dampaknya, apalagi Undang Undang, harus ada kajian dampak dan diperhitungkan," kata Tsani di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (29/11/2019).
Menurut Tsani, pembuat Undang Undang mestinya mempertimbangkan bahwa status ASN dapat berpengaruh negatif pada independensi pegawai KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.