Tak Mau jadi ASN, 12 Pegawai KPK Memutuskan Mundur dari Jabatannya
Sebanyak 12 pegawai KPK mundur karena tidak mau jadi ASN. Menurut sejumlah ASN yang mundur, perubahan status tersebut menjadikan KPK tidak independen.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Fathul Amanah
Ia pun menyebutkan, UU KPK hasil revisi merupakan produk hukum yang buruk menyusul ramainya gelombang protes atas UU tersebut beberapa waktu lalu.
"Ukurannya gampang saja, banyak menimbulkan kegaduhan hingga menyebabkan banyak yang meninggal. Kalau Undang Undang ini baik, harusnya kan disambut," kata Tsani.
Kendati demikian, Tsani menegaskan bahwa mengundurkan diri dari KPK merupakan hak setiap pegawai sebagaimana yang berlaku di institusi lainnya.
Namun, ia berharap agar tidak ada lagi pegawai yang mengundurkan diri karena KPK membutuhkan orang-orang yang mempunyai komitmen dalam pemberantasan korupsi.
"Kalaupun Anda hanya bagian kecil, katakanlah Anda kerikil, maka jadi kerikil yang memastikan orang-orang berniat jahat kepada lembaga ini, pada amanat rakyat ini, tidak leluasa melakukan pekerjaan mereka," ujar Tsani.
Agus Rahardjo Yakin Pegawai KPK Tetap Independen meskipun jadi ASN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo meyakini integritas pegawai KPK tidak akan berubah meskipun akan berstatus sebagai aparatur sipil negara ( ASN) imbas berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Agus mengatakan, independensi para pegawai tidak akan berubah karena terdapat budaya yang sudah mengakar di KPK terkait dengan independensi seorang pegawai.
"Budaya KPK ini kan check and balancesnya sangat-sangat kuat, pimpinannya kemudian apapun statusnya dia, apakah dia seperti pegawai yang dulu maupun ASN, itu saya meyakini independensi dia masih sangat kuat," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/11/2019).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menambahkan, budaya dan nilai-nilai itu sudah tertanam lama sekali sejak KPK pertama kali berdiri pada belasan tahun yang lalu.
"KPK meng-creating value yang ada sekarang ini kan ga gampang. Bahkan pimpinannya di masa lalu ada masalah-masalah tapi ketika value itu berkembang, nilai itu berkembang, check and balances berkembang, pimpinan itu dikritik dan penyidik itu sangat idependen," kata Saut.
Saut meyakini, status pegawai KPk yang akan menjadi KPK tak akan mengubah nilai-nilai tersebut.
Bahkan saking kuatnya, Saut menyebut para pegawai KPK menempatkan nilai-nilai independensi tersebut di atas Undang Undang.
Menanggapi kemungkinan pegawai KPK dirotasi ke kementerian dan lembaga lain saat sudah berstatus sebagai ASN nanti, Agus merasa tak masalah.