4 Hal Tentang Masa Sanggah CPNS 2019:Tahapan, Mekanisme hingga Contoh Sanggahan yang Dapat Dilakukan
Berikut beberapa hal yang harus diketahui pelamar seleksi CPNS 2019 sebelum melakukan sanggahan CPNS 2019. Dilaksanakan 16-26 Desember 2019.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Instagram/@bkngoidofficial
Ilustrasi masa sanggah pada seleksi CPNS 2019. - Masa sanggah bisa digunakan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun persyaratan dan dokumen yang diunggah dirasa sudah sesuai. Masa sanggah dilaksanakan pada 16-26 Desember 2019.
4. Tahapan Masa Sanggah
Adapun tahapan dan cara melakukan sanggahan seperti diinformasikan melalui akun instagram resmi BKN di @bkngoigofficial, yakni.
Pertama, pelamar mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Tahapan kedua, nantinya sanggahan tersebut akan diverivikasi oleh panitian pelaksana seleksi CPNS Instansi.
Dan tahapan ketiga, yakni pengumuman sanggahan yang berisikan informasi diterima atau ditolaknya pelamar.
Pengumuman ini akan berselang maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Tio)