Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada 2020, Mendagri: Jangan Salah Pilih Pemimpin

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta calon pemilih di pilkada 2020 supaya tidak salah memilih pemimpin

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pilkada 2020, Mendagri: Jangan Salah Pilih Pemimpin
Puspen Kemendagri
Mendagri, Tito Karnavian dalam rapat tertutup, Rakor Gabungan Tingkat Kementerian/Lembaga tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Jumat (5/12/2019) di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 akan berlangsung pada 23 September 2020.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta calon pemilih di pilkada 2020 supaya tidak salah memilih pemimpin.

Baca: DKPP Soroti Profesionalitas Penyelenggara Pemilu

"Pilkada secara langsung menjadi momentum agar rakyat tidak salah pilih," kata dia, saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Penyampaian laporan kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) tahun 2019 di Hotel Grand Mercure, Jakarta Utara, Sabtu (14/12/2019).

Dia meminta agar Pilkada tidak dianggap sebagai ritual rutin 5 tahun.

Namun, kata Tito Karnavian, Pilkada harus dianggap sebagai sesuatu proses luar biasa pergantian pemimpin di daerah.

Berita Rekomendasi

Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi.

Menurut Tito Karnavian, titik krusial dari demokrasi adalah election atau Pemilihan Umum (pemilu).

Sebab, pemilu melibatkan rakyat secara langsung.

Sehingga dia menegaskan, election menjadi sangat penting, apalagi kalau dikaitkan dengan sistem desentralisasi, yaitu otonomi daerah.

Melalui sistem desentralisasi, kata Tito Karnavian, Pemilu sudah didelegasikan juga ke bawah, untuk memilih Kepala Daerah.

"Setelah sistem desentralisasi, peran Kepala Daerah sangat luar biasa karena mereka akan menentukan hidup mati daerah itu. Karenanya, harus dipilih Kepala Daerah yang komitmen dan dapat menjadi contoh," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengusulkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak dilaksanakan pada 23 September.

Arief menjelaskan, berdasarkan Pasal 201 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada), pemilihan kepala daerah dilaksanakan pada bulan September.

Baca: Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution Maju Pilkada, Sandiaga Uno: Pastikan Tidak Ada Keberpihakan

Kemudian KPU menggelar rapat pleno untuk menentukan tanggal pemungutan suara.

Dalam rapat tersebut, komisoner menyepakati Pilkada Serentak 2020 digelar pada Rabu 23 September.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas